Oknum Panitia PPDB SMAN 11 Kabupaten Tangerang Diduga Bermain

Oknum Panitia PPDB SMAN 11 Kabupaten Tangerang Diduga Bermain I Teras Media
Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co Tangerang – Oknum panitia Peserta Penerimaan Didik Baru (PPDB) SMAN 11 Kabupaten Tangerang berlokasi di Kecamatan Sepatan inisial E diduga meminta uang kepada seseorang perwakilan calon wali murid.

Kelakuan yang menyimpang itu terbukti dari tangkapan layar saat sedang berinteraksi di media sosial Whatsapp. E terkesan memberikan sinyal harapan untuk dapat masuk lewat jalur ‘belakang’ asalkan menyanggupi biaya yang ditawarkan.

Dari chatingan tersebut, E meminta dibayarkan melalui M-Banking atau transfer karena banyak mata-mata jika penyerahannya dibayar tunai.

Bacaan Lainnya

“Katanya mau transfer, transfer aja gampang. Diluar banyak mata-mata,” tulis E membalas pesan singkat perwakilan calon wali murid.

Baca juga : SIKAT…!DPRD Tangerang Sidak ke RSUD Pakuhaji, Begini Hasilnya

Kemudian, calon wali murid pun membalas kembali dengan bilang mempunyai uang cash.

“Adanya kes ini, Bu,” tulisnya. “Weh… bisa mbanking,” langsung ditimpali si E seraya meyakinkan.

Lanjut di balas kembali tidak bisa melalui M-Banking lantaran sedang limit saldo.

“Bukan kan sekarang masih situasi PPDB,” ujar E.

Ketika dikonfirmasi, E membenarkan itu merupakan chatingan dia dengan perwakilan wali murid. Namun, ia membantah telah menerima uang.

“Ya bang, tapi saya tidak terima duit satu persen pun,” kata E kepada PresisiNews.id, Jumat (12/8/2022).

E yang juga seorang guru ini mengelak, perwakilan calon wali murid hanya mengajak makan.
“hanya nawarin ajak makan,” klaimnya.

Sementara itu, Aktivis Pendidikan Rio Arif Wicaksono mengecam tindakan oknum panitia di SMAN 11 Kabupaten Tangerang yang diduga kuat melanggar aturan.

Dikatakan, oknum E itu sudah membuka pintu tindakan menyimpang hanya demi mendapatkan keuntungan dibalik jeritan masyarakat setempat yang tidak bisa bersekolah disana.

“Oknum pantia yang pasti guru di SMAN 11 Kabupaten Tangerang Sepatan itu sudah berperilaku menyimpang dari aturan main PPDB. Kasian masyarakat setempat yg ekonomi nya tidak mampu, pasti tidak bisa masuk kalau tolak ukurannya materi,” kata Rio saat dimintai keterangan, Jumat (12/8/2022).

Pria yang berprofesi advokat ini pun mendesak instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan menyimpang PPDB di SMAN 11 Kabupaten Tangerang.

“Bisa masuk tindak pidana itu bukan cuma sanksi administrasi. Dengan bukti komunikasi yang buruk oleh panitia, saya menduga kuat banyak di fasilitasi nya praktik pungutan liar di SMAN 11 Kabupaten Tangerang sana,” pungkasnya. (Red)