Proses Demokrasi Dinilai Sesat, Rektor UIA Mendesak Pejabat Publik harus Mundur dari Jabatan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Februari 2024 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Teguran keras dari dunia akademik kembali menerpa Presiden Jokowi, Kali ini datang dari Universitas Islam As Syafiiyah (UIA), Jatiwaringin-Pondokgede, Bekasi. Kampus yang dirintis ulama terkenal KH Abdullah Syafe;i itu mengeluarkan pernyataan menohok yang mereka sebut Deklarasi kerakyatan.

Deklarasi yang berisi 7 butir pernyataan sikap itu dibacakan langsung Rektor UIA Prof. DR. Masduki Ahmad didampingi seluruh pimpinan universitas dan civitas akademika, di halaman Gedung Graha Alawiyah Kampus 2 Universitas Islam As-Syafi’iyah , Rabu, 7 Februari 2024 pukul 10.00 WIB.

Butir keempat dari tujuh deklarasi itu menyebut: Pejabat Publik (Pemerintah) yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kontestasi pemilu – wajib mundur dari jabatannya.

Agar tidak terjadi conflict of interest dan mencegah abuse of power (penyalagunaan kekuasaan dan kewenangan), guna menghadirkan pemilu yang legitimate untuk indonesia yang adil, damai dan berkeadilan.

Kepada pers, Rektor UIA Prof. DR. Masduki Ahmad menyatakan bahwa deklarasi ini murni dari keprihatin kaum akademisi terhadap proses demokrasi yang dinilai telah menyimpang, dan berbahaya bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

“Tolong diingat, ya. Pernyatan sikap ini bukan pesanan dari pihak mana pun, Tapi murni keprihatinan kami sebagai akademisi yang mencermati tahapan pemilu. Kami menilai proses pemilu sudah tidak netral. Keterlibatan pemerintah, langsung atau pun tidak langsung, sangat kasat mata.

Ini sangat berbahaya. Bukan saja pada proses pemilu ini, tetapi juga sesudahnya,” tutur Masduki kepada pers, usai deklarasi, kampus 1 UIA, Gedung Alawiyah, lantai 8. Berikut 7 Butir Deklarasi Kerakyatan UIA:

1. Negara dan pemerintah wajib hadir mengawal pemilu yang tegak lurus dengan asas pemilu: LUBER – JURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, Jujur dan adil), Sebab Pemilu merupakan pilar utama demokrasi secara konstitusional.

2. Negara dan pemerintah wajib menjaga netralitas pemilu tanpa syarat, guna mencegah potensi kecurangan dan kkerawanan dalam pemilu yang dilakukan oleh pihak manapun, oleh siapun.

3. Negara dan pemerintah wajib menjunjung tinggi nilai etik moral politik dan prinsip negara hukum dalam bernegara dan berpemerintahan, dengan wadah NKRI yang kita cintai.

4. Pejabat Publik (Pemerintah) yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kontestasi pemilu – wajib mundur dari jabatannya. Agar tidak terjadi conflict of interest dan mencegah abuse of power (penyalagunaan kekuasaan & kewenangan), guna menghadirkan Marwah pemilu yang legitimate untuk indonesia yang adil, damai dan berkeadilan.

5. Mendesak Penyelenggara dan Pengawas pemilu (KPU-BAWASLU) dan jajaranya harus menegakan asas-asas pemilu dan harus berani bertindak secara tegas tanpa pandang bulu dan diskriminatif, terhadap pihak-pihak atau siapa saja yang melanggar hukum kepemiluan, agar tercipta eksistensi Republik Indonesia sebagai negara hukum (the rule of law) secara substansial, dan bukan negara kekuasaan (the machsstaat) – berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Mendorong partisipasi politik rakyat secara optimal untuk menggunakan hak pilih dan mencegah prilaku GOLPUT pada momentum pemilu 14 Februari 2024.

7. Kepada semua warga bangsa, masyarakat madani (civil society) dan masyarakat kampus di-manapun berada-harus taat asas, wajib menerima hasil pemilu 2024 – selama pelaksanaanya sesuai dengan butir-butir dalam deklerasi kerakyatan ini. (RH)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Manuver Curi Start Jokowi Dinilai Jadi Bom Waktu yang Bisa Merusak Nama Prabowo
Jokowi Temui Penggiat Buruh Migran di Lampung, Bahas Perlindungan PMI
Politik Dua Kaki PDIP Bikin PKB Gelisah, Pengamat: Gerus Posisi Tawar Koalisi
DPW PKB Banten Susun Kepengurusan DPC 2026-2031, Tekankan Keterwakilan Daerah
Dua DPC PPP Tuntaskan Muscab, DPW Papua Barat Daya Siap Perkuat Struktur Partai
Dari Pengabdian Menuju Kemenangan, PKB Lebak Siap Bergerak Lebih Solid dan Dekat dengan Rakyat
Adde Rosi Sebut Keterwakilan Perempuan di DPR Tak Cukup Angka, Perlu Posisi Strategis
Golkar: E-Voting Perlu Kajian Mendalam, Infrastruktur dan Regulasi Matang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:18 WIB

Manuver Curi Start Jokowi Dinilai Jadi Bom Waktu yang Bisa Merusak Nama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:02 WIB

Jokowi Temui Penggiat Buruh Migran di Lampung, Bahas Perlindungan PMI

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:15 WIB

Politik Dua Kaki PDIP Bikin PKB Gelisah, Pengamat: Gerus Posisi Tawar Koalisi

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:57 WIB

DPW PKB Banten Susun Kepengurusan DPC 2026-2031, Tekankan Keterwakilan Daerah

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:12 WIB

Dua DPC PPP Tuntaskan Muscab, DPW Papua Barat Daya Siap Perkuat Struktur Partai

Berita Terbaru