Terasmedia.co Pasaman Barat, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat berhasil melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan lancar dan transparan. Keberhasilan ini semakin ditegaskan setelah dua gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diterima.
Koordinator Divisi Hukum KPU Pasaman Barat, Akbar Riyadi, mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya pesta demokrasi yang berjalan kondusif serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami bekerja secara profesional dan transparan. Semua tahapan telah kami lakukan dengan penuh tanggung jawab, sehingga keputusan ini membuktikan bahwa proses Pilkada di Pasaman Barat telah berjalan dengan baik,” ujarnya.
Gugatan yang diajukan oleh dua pemohon terkait dugaan ketidaksesuaian dalam rekapitulasi suara serta beberapa keberatan teknis dalam tahapan pemilihan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, gugatan tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan akhirnya ditolak.
Mahkamah Konstutusi menolak dua permohonan perselisihan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024. Pertama, dari Pasangan Calon Nomor Urut 03, Hamsuardi dan Kusnadi Dt. Rajo Batuah (4/2). Kedua, Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman Barat yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Daliyus dan Heri Miheldi (24/2).
Keputusan ini semakin memperkuat legitimasi KPU Pasbar sukses menyelanggarakan Pilkada 2024 dan menegaskan bahwa proses pemilu yang dilaksanakan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat kembali bersatu dan bersama-sama membangun daerah demi kesejahteraan bersama.
Dengan selesainya tahapan ini, KPU Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pemilu di masa mendatang dan memastikan setiap proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
” Kesuksesan Pilkada Pasaman Barat berkat dukungan dan kontribusi berbagai pihak. Terutama dukungan yang diberikan masyarakat dengan terselenggaranya pemilihan dengan baik, ” tutup Akbar.
