Abdul Qohar Dirdik Jampidsus, Sosok Jaksa Berhasil Ungkap Kasus Tom Lembong dan Suap 3 Hakim PN Surabaya

Komjak Harap RUU KUHAP Tak Batasi Kewenangan Kejaksaan Tangani Kasus Korupsi
Keterangan Foto : Konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (25/2/2025)
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sosok jaksa Abdul Qohar yang kini memimpin para penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung dalam pengusutan berbagai kasus korupsi, karena posisinya sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau Dirdik Jampidsus.

Selama menjadi Dirdik Jampidsus, telah banyak kasus korupsi besar yang berhasil diungkap, dari mulai kasus eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong hingga kasus suap dan gratifikasi yang menjerat 3 eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricard.

Dalam kasus Tom Lembong, Dirdik Abd Qohar mengatakan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka tak harus menerima duit hasil korupsi. Karena kebijakan yang dikeluarkan eks Mendag saat itu mengakibatkan terjadinya kerugian negara terkait impor gula.

Bacaan Lainnya

“Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Qohar membeberkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, dalam dua pasal itu dijelaskan bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri.

“Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” papar Qohar.

Selain itu, Abdul Qohar bersama jajaran penyidik Jampidsus telah berhasil menangkap sejumlah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricard terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat terpidana Ronald Tannur.

Abdul Qohar mengatakan, ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka terbukti telah bersekongkol dengan kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap para hakim PN Surabaya yang kini ketiga hakim tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubung LR (Lisa Rachmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lalu LR bertemu dengan tersangka MW di kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa Ronald,” kata Abdul Qohar Senin, 4 Desember 2024.

Lisa menjadi tangan kanan Meirizka sebagai penyambung duit suap untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka kemudian memberikan uang permulaan senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa. Pengacara itu lalu mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald Tannur dari hukuman penjara. Adapun uang haram ini digelontorkan secara bertahap selama proses persidangan perkara itu di PN Surabaya.

Tak berhenti sampai disitu, berdasarkan pengembangan penyidikan terkait penanganan kasasi vonis bebas Ronald Tannur juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, mengatakan Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penghubung antara pengacara Ronald dan hakim agung untuk penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung.

“Pengacara Ronald meminta Zarof agar melobi hakim agung agar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya itu,” kata Abd Qohar.

Sekedar informasi, Abdul Qohar dilantik menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus pada 29 Agustus 2024.

Sebelum menjabat Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memiliki jabatan sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Abdul Qohar pernah menjabat Wakajati, dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Abdul Qohar sempat dipercaya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017. Ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Barat.

Pos terkait