9 Tahun masa jabatan Kepala Desa, GMNI Serang: Demokrasi Dalam Bahaya.!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 19 Januari 2023 - 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

terasmedia.co, SERANG – Beberapa hari lalu, berbondong-bondong kepala desa melakukan aksi demonstrasi didepan gedung DPR RI dengan tuntutan penambahan masa jabatan yang semula 6 Tahun menjadi 9 Tahun.

Ketua DPC GMNI Serang, Muhammad Nur Lathif menyampaikan bahwa jika perpanjangan masa jabatan kepala desa ini terjadi, sudah dipastikan demokrasi kita dalam bahaya bahkan dari ruang lingkup terkecil. Ia menganggap bahwa jabatan publik yang bersifat kontestasi harus bersifat demokrasi dan ada kekhawatiran tindak korupsi. 19-01-2023

“Ini sangat mengancam demokrasi kita ya, karena mengingat bahwa desa adalah skup paling kecil dalam kontestasi politik dan kita ketahui bersama bahwa pembangunan harus berawal dari desa, dan sebenarnya kami sangat khawatir dengan praktik-praktik KKN akibat jabatan yang terlalu lama dan tanpa adanya evaluasi.”

Disisi lain lathif menyampaikan kebingungannya terkait beberapa tokoh publik justru menyetujui dan merespon cepat terkait tuntutan tersebut, lathif juga menegaskan bahwa upaya perpanjangan masa jabatan kepala desa ini jangan dijadikan alat politik untuk 2024.

“Ini agak membingungkan sebenarnya pak menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi justru dengan cepat menyetujui usulan tersebut tanpa memperhatikan aspek-aspek lain, saya berharap semoga ini bukan dijadikan alat politik bagi para pemangku kebijakan mengingat kita sudah masuk dalam tahun-tahun politik.

Selain itu, dalam pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tetang Desa disebutkan bahwa kepala desa dapat ikut pemilihan kepala desa selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Dengan demikian, jika masa jabatannya 9 tahun maka kepala desa dapat menjabat selama 27 tahun.

“Ini sangat tidak masuk akal, ada jabatan publik yang saat orang mencalonkan berpotensi menjabat selama 27 tahun. Ini akan justru melahirkan pemimpin yang otoriter bahkan dari tingkat desa dan sebagai kaum yang tersadar DPC GMNI Serang akan terus mengawal demokrasi baik dari tingkatan Pusat, Daerah, Regional, maupun Desa.” Tegasnya.(DS)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah
Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Berita Terbaru