Kejati DKI Ungkap Peluang Restorative Justice MDS Kecil

Teras Media

- Penulis

Jumat, 17 Maret 2023 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi, Reda Martovani, Jumat (17/3)

i

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi, Reda Martovani, Jumat (17/3)

Ikuti kami di Google News

Kejati DKI Ungkap Peluang Restorative Justice MDS Kecil I Teras Media
Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi, Reda Martovani, Jumat (17/3)

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyanggah isu yang beredar dipublik, Korps Adhyaksa akan memfasilitasi Restoratif Justice (RJ) terhadap MDS cs dalam kasus penganiayaan terhadap korban CDO (17).

“Restoratif Justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga, jika tidak ada otomatis tidak ada upaya Restoratif Justice dalam tahap penuntutan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).

Baca juga : Kajati DKI Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Anggaran Kemenkes

Menurut Ade, restorative justice hanya bisa dilakukan jika ada pemberian maaf dari keluarga korban. Jika tidak ada, alternatif penyelesaian perkara tersebut tidak bisa diterapkan.

“Para tersangka tertutupnya peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” terangnya.

Ade menjelaskan hal itu semata-mata mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Sebab, lanjut dia, Anak AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Sebagai informasi, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Ade juga menjelaskan alasan Kajati DKI dan tim jaksa penuntut umum menjenguk CDO (17) di rumah sakit semata-mata sebagai ungkapan rasa empati. Juga sekaligus untuk memastikan perbuatan para terdakwa layak diberi hukuman yang berat.

“Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungkapan rasa empati sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberi hukuman yang berat,” paparnya.  (Jum)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi, Gubernur Banten Jadikan Kasus Ini Acuan Nasional
Aliran Kali yang Hilang di Tangsel: Klaim Sudah Resmi, Dokumen Belum Lengkap
Kasus Seksual Ibarat Gunung Es, Adde Rosi Ajak Korban Berani Melapor
Adipati Naim: Gerakan Perjuangan Keadilan Dimulai, Suara Rakyat Tak Boleh Diabaikan
Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo
Nilai Kesederhanaan di Balik Seba Baduy, Arif Rahman: Ajaran Berharga untuk Kita Semua
Menteri Pertanian Apresiasi, BULOG Catat Rekor Stok Beras, Lebak-Pandeglang Berkontribusi Besar
Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:18 WIB

Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi, Gubernur Banten Jadikan Kasus Ini Acuan Nasional

Sabtu, 25 April 2026 - 08:49 WIB

Aliran Kali yang Hilang di Tangsel: Klaim Sudah Resmi, Dokumen Belum Lengkap

Sabtu, 25 April 2026 - 05:54 WIB

Adipati Naim: Gerakan Perjuangan Keadilan Dimulai, Suara Rakyat Tak Boleh Diabaikan

Sabtu, 25 April 2026 - 00:18 WIB

Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo

Jumat, 24 April 2026 - 23:45 WIB

Nilai Kesederhanaan di Balik Seba Baduy, Arif Rahman: Ajaran Berharga untuk Kita Semua

Berita Terbaru