Matahukum Telusuri Anggaran Hibah Rp 74 Miliar Tahun 2022 di Lebak

Teras Media

- Penulis

Minggu, 20 Agustus 2023 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Matahukum Kembali mendapatkan laporan dari Masyarakat agar menelusuri alokasi hibah berupa uang yang diterima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di ruang lingkup Kabupaten Lebak. Pasalnya, jumlah anggaran dana hibah tahun 2022 tersebut fantastis sebesar Rp. 74.259.730.453 tujuh puluh empat miliar lebih.

“Saya menerima data hibah untuk SKPD di lingkungan Kabupaten Lebak tahun 2022 nilainya fantastis sebesar Rp 74 Miliar lebih. Dana tersebut disalurkan kesejumlah intansi dan Lembaga,’’ kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir saat melihatkan data yang dia peroleh dari salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak, Minggu (20/8/2023}

Lebih lanjut, pria yang kerap disapa Daeng tersebut tak merinci besaran Lembaga dan SKPD yang menerima anggaran hibah tahun 2022. Kata Mukhsin, pihaknya masih mendalami aliran dana tersebut kemana saja, apakah tepat sasaran atau tidak.

“Untuk hibah diberikan kepada Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Lebak mencapai Rp 293.000.000.000 juta dengan Alamat penerima Jalan TB Moh Hasym Perum BTN Keong Mas Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar,’’ kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Minggu (18/8/2023)

Sementara itu, kata Mukhsin, untuk pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ideologi Pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi kepada partai politik di Kabupaten Lebak yang mendapatkan kursi di DPRD diantaranya.

PDIP Rp 310.807.000
Partai Demokrat Rp 376.880.000
Partai Gerindra Rp. 444.675.000
Partai Golkar Rp. 255.143.000
Partai PKS Rp 219.058.000
Partai PKB Rp 228.021.500
Partai Nasdem Rp 184.324.000
Partai Perindo Rp 72.306.500 dan
Partai PPP Rp Rp 195.527.500

“Untuk jumlah total ke semua partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.286.742.500, dan masih banyak lagi anggaran dana hibah tahun 2022 yang sedang saya telusuri hasil laporan dari Masyarakat,’’ ucap Mukhsin.

Sementara itu, Ketua Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi Provinsi Banten, Yusuf Reza Soleman mendukung Langkah Matahukum yang telah menerima laporan dari Masyarakat dan menelusuri aliran dana hibah tersebut.

“Kita mendukung Langkah Matahukum yang menelusuri aliran dana hibah tahun 2022 tersebut kemana saja, apakah tepat sasaran atau tidak,’’ tutup Yures yang juga merupakan pentolan aktivis 98 tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kapolda Banten Hadiri May Day 2026, Tegaskan Pentingnya Sinergi untuk Stabilitas dan Kesejahteraan Buruh
Kapolda Banten Ucapkan Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026
Anjay, Gak Cuma Omong Doang dan Pencintraan, Dewan Erik Heriana Turun Bantu Warga
Hardiknas 2026, Kadisdik Lebak Ajak Masyarakat Perkuat Kolaborasi Demi Pendidikan Berkualitas
BCW Kritik Keamanan Proyek Karian-Serpong: Minim Pengawasan KemenPUPR
FGD May Day di Kota Sorong, Polda Papua Barat Daya Dorong Solidaritas Buruh dan Stabilitas Daerah
Kinerja Polda Banten Meningkat: Kecelakaan Turun 58 Persen, Sejumlah Kasus Besar Berhasil Diungkap
Semangat Siliwangi: Alat Berat dan Personel Turun Tangan di Pandeglang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:05 WIB

Kapolda Banten Hadiri May Day 2026, Tegaskan Pentingnya Sinergi untuk Stabilitas dan Kesejahteraan Buruh

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:59 WIB

Kapolda Banten Ucapkan Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:45 WIB

Anjay, Gak Cuma Omong Doang dan Pencintraan, Dewan Erik Heriana Turun Bantu Warga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:14 WIB

Hardiknas 2026, Kadisdik Lebak Ajak Masyarakat Perkuat Kolaborasi Demi Pendidikan Berkualitas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:51 WIB

BCW Kritik Keamanan Proyek Karian-Serpong: Minim Pengawasan KemenPUPR

Berita Terbaru

Opini

Putusan Inkrah Diabaikan, Negara Di Mana?

Senin, 4 Mei 2026 - 14:54 WIB