Putusan Inkrah Diabaikan, Negara Di Mana?

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Reformasi terhadap sistem eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bukan lagi sekadar agenda teknokratis di ruang-ruang kebijakan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memulihkan makna keadilan itu sendiri dalam relasi industrial. Selama ini, tidak sedikit buruh yang telah menempuh proses panjang mulai dari perundingan bipartit, mediasi, hingga persidangan dan bahkan memenangkan perkara hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi tetap gagal memperoleh haknya. Realitas ini memperlihatkan satu ironi mendasar yaitu hukum telah memutus, tetapi negara belum benar-benar menuntaskan keadilan.

Data ketenagakerjaan nasional memperlihatkan bahwa persoalan ini menyangkut kelompok yang sangat besar. Berdasarkan Badan Pusat Statistik, jumlah angkatan kerja Indonesia telah melampaui 140 juta orang, dengan porsi signifikan berada di sektor formal yang rentan terhadap perselisihan hubungan industrial. Sementara itu, data dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menunjukkan bahwa setiap tahun ribuan kasus perselisihan masuk ke tahap mediasi, dan sebagian berlanjut ke PHI. Namun, kemenangan di pengadilan tidak otomatis berarti pemenuhan hak. Banyak buruh tetap harus menunggu tanpa kepastian, bahkan setelah putusan inkracht diperoleh.

Sejumlah laporan advokasi serikat buruh dan lembaga bantuan hukum menunjukkan pola yang sama. Hambatan terbesar bukan lagi pada pembuktian perkara, melainkan pada tahap eksekusi. Tidak sedikit buruh yang akhirnya menerima pembayaran jauh di bawah nilai putusan karena tekanan ekonomi yang mendesak. Dalam kondisi seperti ini, putusan pengadilan kehilangan makna substantifnya, dan keadilan berubah menjadi sekadar formalitas administratif.

Kerangka hukum yang berlaku saat ini, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 , memang menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, kerangka tersebut belum dirancang dengan orientasi kuat pada tahap pasca putusan, yakni eksekusi. Sistem hukum hubungan industrial cenderung berhenti pada produksi putusan, tanpa jaminan bahwa putusan tersebut benar-benar dijalankan. Di titik inilah problem struktural itu mengemuka, dimana buruh dipaksa untuk kembali berjuang setelah dinyatakan menang.

Secara normatif, kelemahan paling mendasar adalah ketiadaan mekanisme eksekusi khusus yang cepat, sederhana, murah dan efektif. Putusan PHI masih harus dieksekusi melalui mekanisme hukum acara perdata umum yang prosedural, berlapis, memakan waktu dan berbiaya mahal. Padahal, dalam perkara ketenagakerjaan, waktu dan biaya adalah faktor krusial karena menyangkut kelangsungan hidup buruh dan keluarganya. Ketika eksekusi memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun dan biaya yang tidak murah, maka putusan tersebut secara substantif kehilangan nilai keadilannya.

Karena itu, reformasi normatif menjadi keniscayaan. Negara perlu mengatur bahwa setiap putusan yang telah inkracht memiliki kekuatan eksekutorial langsung dan dapat dijalankan secara otomatis dalam batas waktu tertentu, misalnya 30 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Konsep automatic enforcement harus dihadirkan untuk mengakhiri ketergantungan pada permohonan eksekusi yang justru membebani buruh. Di saat yang sama, penerapan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) perlu diperluas, terutama dalam perkara yang menyangkut upah dan pesangon.

Namun, hukum tanpa daya paksa hanya akan menjadi norma kosong. Salah satu persoalan paling krusial adalah tidak adanya sanksi efektif bagi pengusaha yang mengabaikan putusan pengadilan. Ketidakpatuhan selama ini hampir tidak menimbulkan konsekuensi serius, sehingga menciptakan ruang bagi praktik penghindaran kewajiban. Reformasi harus memperkenalkan sanksi administratif progresif seperti denda harian dan pembekuan izin usaha serta membuka kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap pembangkangan putusan inkracht. Transparansi publik melalui publikasi daftar perusahaan tidak patuh juga dapat menjadi instrumen tekanan yang signifikan.

Di sisi kelembagaan, diperlukan langkah berani untuk mengakhiri pendekatan pasif dalam eksekusi putusan. Pembentukan unit eksekusi PHI terpadu yang melibatkan pengadilan, pengawas ketenagakerjaan, dan aparat penegak hukum menjadi penting agar negara hadir secara aktif. Pengawas ketenagakerjaan juga perlu diperkuat dengan kewenangan quasi-eksekutorial, sehingga dapat mengeluarkan perintah pelaksanaan yang mengikat dan mendorong kepatuhan sebelum masuk ke tahap penyitaan.

Reformasi juga harus menyentuh aspek teknis yang selama ini menjadi hambatan nyata. Digitalisasi proses eksekusi, integrasi data aset perusahaan, serta kemungkinan tindakan seperti pembekuan rekening (asset freezing) setelah putusan inkracht akan mempercepat dan memperkuat efektivitas pelaksanaan putusan. Dalam kerangka yang lebih progresif, pembentukan dana talangan (wage guarantee fund) perlu dipertimbangkan, agar negara dapat terlebih dahulu menjamin pembayaran hak buruh dan kemudian menagih kepada pengusaha.

Di sisi lain, akses terhadap keadilan harus diperluas hingga tahap eksekusi. Bantuan hukum tidak boleh berhenti pada proses persidangan, tetapi harus berlanjut hingga hak buruh benar-benar terealisasi. Serikat buruh juga perlu diperkuat perannya sebagai aktor kolektif yang dapat mengawal pelaksanaan putusan secara lebih efektif.

Pada akhirnya, persoalan eksekusi putusan PHI bukan sekadar isu teknis peradilan, melainkan cerminan dari keberpihakan negara. Ketika putusan inkracht diabaikan tanpa konsekuensi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak buruh, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri. Negara tidak boleh membiarkan keadilan berhenti di atas kertas. Reformasi menyeluruh harus segera dilakukan agar setiap putusan tidak hanya dibacakan di ruang sidang, tetapi benar-benar dirasakan dalam kehidupan buruh sehari-hari.

Jika ditarik lebih dalam, persoalan ini juga menyentuh dimensi konstitusional yang kerap luput dari perhatian. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bukan sekadar norma moral, melainkan jaminan konstitusional yang melekat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketika putusan pengadilan yang telah inkracht tidak dijalankan, maka yang dilanggar bukan hanya kewajiban privat pengusaha, tetapi juga kewajiban negara untuk melindungi hak warga negaranya. Dalam perspektif ini, kegagalan eksekusi bukan lagi persoalan administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap mandat konstitusi.

Lebih jauh lagi, jika dilihat dari perspektif ekonomi-politik, lemahnya eksekusi putusan PHI menciptakan distorsi dalam pasar tenaga kerja. Pengusaha yang patuh terhadap hukum justru berada dalam posisi yang kurang kompetitif dibandingkan mereka yang mengabaikan kewajiban. Ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai race to the bottom, di mana kepatuhan hukum dianggap sebagai beban, bukan standar minimum. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas hubungan industrial secara keseluruhan dan melemahkan kepercayaan terhadap sistem hukum.

Dari sisi perbandingan internasional, sejumlah negara telah mengembangkan mekanisme yang lebih progresif dalam menjamin pelaksanaan hak pekerja. Beberapa yurisdiksi menerapkan sistem jaminan upah melalui dana publik, sementara yang lain memberikan kewenangan luas kepada otoritas ketenagakerjaan untuk langsung mengeksekusi kewajiban pengusaha tanpa melalui proses peradilan yang panjang. Pengalaman ini menunjukkan bahwa reformasi bukanlah sesuatu yang utopis, melainkan langkah realistis yang telah terbukti dapat dijalankan.

Selain itu, penting untuk melihat bahwa persoalan eksekusi juga berkaitan erat dengan struktur kekuasaan dalam hubungan industrial. Buruh, secara inheren, berada dalam posisi tawar yang lebih lemah dibandingkan pengusaha. Ketika negara tidak hadir secara efektif dalam memastikan pelaksanaan putusan, maka ketimpangan tersebut semakin menguat. Dalam banyak kasus, buruh dipaksa untuk menerima kompromi yang merugikan karena tidak memiliki pilihan lain. Hal ini pada akhirnya mengikis kepercayaan terhadap mekanisme hukum formal dan mendorong munculnya penyelesaian di luar sistem yang justru berpotensi merugikan kedua belah pihak.

Dalam konteks ini, reformasi eksekusi putusan PHI harus dipandang sebagai bagian dari agenda besar reformasi hukum ketenagakerjaan. Ia tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan pembenahan sistem pengawasan, perizinan usaha, hingga penegakan hukum secara umum. Tanpa pendekatan yang holistik, reformasi berisiko hanya menjadi tambal sulam yang tidak menyentuh akar persoalan.

Akhirnya, pertanyaan yang diajukan dalam judul tulisan ini “Negara di mana?” bukan sekadar retorika, melainkan gugatan yang harus dijawab secara konkret. Negara tidak cukup hadir dalam bentuk regulasi dan putusan pengadilan, tetapi harus hadir dalam bentuk tindakan nyata yang memastikan bahwa setiap hak yang telah diputuskan benar-benar diterima. Tanpa itu, hukum akan terus kehilangan maknanya, dan keadilan akan tetap menjadi janji yang tak kunjung ditepati.

Opini hukum ini disampaikan oleh Musrianto, Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia, sekaligus Advokat pada Kantor Hukum HUMANIKA.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ilusi Pembatasan dan Legitimasi Eksploitasi Sistematis
Catatan Keras dari Jantung Patung Tani, 1 Mei 2026
Peradilan Militer Dalam Negara Hukum: Tanggapan Atas Pandangan Prof Jimly Asshidfiqie
Militansi Berbasis Keahlian, Perkuat LKS Pripartit Untuk Hubungan Industrial yang Adil
Pulang ke Rumah Sendiri: Gestur Politik Kebangsaan Andra Soni – PKB
Abdul Fickar Hadjar: KUHP Baru Berlaku Tiga Tahun Setelah Disahkan
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, PROJO: Uang Rakyat Wajib Kembali
IPW Harus Netral dalam Mengevaluasi Pelaku Tambang Nikel
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:54 WIB

Putusan Inkrah Diabaikan, Negara Di Mana?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:06 WIB

Ilusi Pembatasan dan Legitimasi Eksploitasi Sistematis

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:33 WIB

Catatan Keras dari Jantung Patung Tani, 1 Mei 2026

Minggu, 19 April 2026 - 08:37 WIB

Peradilan Militer Dalam Negara Hukum: Tanggapan Atas Pandangan Prof Jimly Asshidfiqie

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:30 WIB

Militansi Berbasis Keahlian, Perkuat LKS Pripartit Untuk Hubungan Industrial yang Adil

Berita Terbaru

Opini

Putusan Inkrah Diabaikan, Negara Di Mana?

Senin, 4 Mei 2026 - 14:54 WIB