Mahkamah Agung Tolak PK, Rossina Boekorsyom Resmi Pemilik Sah Lahan Sengketa di Sorong

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong – Sengketa lahan yang telah berlangsung lama di Kelurahan Malaingkedi, Kota Sorong, akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 260 PK/PDT/2026 yang diajukan oleh Isaak Semuel Boekorsjom, Senin (4/5).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung,putusan tersebut menegaskan bahwa perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.Dengan demikian, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh oleh pihak yang kalah.

Putusan ini sekaligus mengukuhkan Rossina Boekorsyom sebagai pemilik sah atas lahan yang selama ini menjadi objek sengketa. Kepastian hukum ini dinilai menjadi jawaban atas polemik panjang yang sempat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Rossina Boekorsyom (69) mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia menyebut kemenangan ini sebagai bentuk keadilan yang akhirnya ditegakkan setelah melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.

“Di usia saya sekarang, saya hanya menginginkan ketenangan. Putusan ini membuktikan bahwa kebenaran itu ada dan hukum telah berpihak pada yang benar,” ujarnya dengan penuh haru.

Meski salinan fisik putusan masih dalam proses pengiriman melalui Pengadilan Negeri Sorong, Rossina menegaskan bahwa status perkara di SIPP sudah cukup menjadi bukti sah secara yuridis.

Dengan selesainya sengketa ini, Rossina berharap tidak ada lagi pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar terkait status kepemilikan lahan tersebut.Ia menilai berbagai tudingan yang sempat diarahkan kepadanya telah merugikan secara moral.

Selanjutnya, Rossina bersama tim kuasa hukumnya kini berfokus pada upaya pemulihan nama baik. Mereka mendesak pihak kepolisian, khususnya Polresta Sorong Kota, untuk segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta fitnah yang diduga dilakukan oleh oknum melalui media sosial.

Kuasa hukum Rossina, Hizkia Samagita, SH, menjelaskan bahwa perkara perdata ini telah memasuki tahap res judicata.Artinya, putusan yang telah dijatuhkan bersifat final dan mengikat secara hukum.

Menurutnya, tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan keabsahan dokumen yang dimiliki kliennya.Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan informasi tidak benar.

Hizkia juga menegaskan bahwa laporan pidana yang diajukan kliennya harus segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terutama di ruang digital. Dengan putusan Mahkamah Agung yang telah final, sengketa ini diharapkan benar-benar berakhir dan tidak lagi menimbulkan polemik di kemudian hari.

Penulis : Abdullah

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru