Buang Limbah ke Cisadane, Rayon WJI Minta DLH Kota Tangerang Segera Ambil Sikap

Teras Media

- Penulis

Senin, 20 November 2023 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.Co, Kota Tangerang  –Pencemaran lingkungan sudah harus menjadi perhatian bersama. Dengan adanya pembuangan limbah cair yang diduga mengandung zat kimia berbahaya menjadi dampak terbesar bagi kelangsungan ekosistem alam dan manusia.

Salahsatunya ialah pembuangan limbah mengandung zat kimia tanpa pengolahan ke aliran sungai Cisadane adalah hal terburuk bagi kelangsungan hidup biota air serta masyarakat Kota Tangerang.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Rayon DPD Warga Jaya Indonesia (WJI), Yogi Aditya, dirinya melihat langsung adanya pembuangan limbah ke aliran sungai yang diduga mengandung limbah B3 (Berbau, Berbahaya, dan Beracun) melalui pipa tanam yang terpasang dibawah jalan raya.

“Di bawah tanah ada pipa pendam yang ngalirin sludge yang diduga dibuang langsung ke badan sungai Cisadane dengan kondisi bau sulfat yang menyengat, dan air limbahnya bila disentuh masih panas, tanpa adanya treatment terlebih dahulu,” ungkap Yogi kepada wartawan, Senin (20/11/23).

Atas hal tersebut, dirinya menduga limbah tersebut berasal dari salahsatu perusahaan industri pembuatan kertas yang berjarak tidak jauh dari sungai.

“Sudah jelas itu air limbah yang mengandung B3 dan dugaan saya itu berasal dari industri kertas, di sekitar lokasi hanya ada satu industri pengolahan kertas yaitu PT LGSP (Nama industri disamarkan -red),” ujarnya.

Buang Limbah ke Cisadane, Rayon WJI Minta DLH Kota Tangerang Segera Ambil Sikap I Teras Media
Rayon DPD WJI, Yogi Aditya (kanan), Bramasto (tengah), saat memberikan keterangan pers disalahsatu hotel di kawasan Kota Tangerang, foto Istimewa

Menurut Undang-undang KLHK jelas pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja melampaui baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.

“Sudah jelas ini dumping,” imbuh Yogi.

Sebagai kontrol sosial, Rayon DPD WJI akhirnya melayangkan surat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang untuk dapat segera melakukan penindakan terhadap industri yang sengaja membuang limbah berkapasitas besar ke aliran sungai Cisadane ini.

“Kita sudah kirim surat laporan pengaduan baru ke Dinas LH terlampir dengan foto-foto dan video di dalam flashdisk, selanjutnya, bukti yang kita ambil dari lokasi dumping, dan ditembuskan ke DPP Warga Jaya Indonesia. Mungkin kedepan kita akan laporkan ke KLHK. Ataupun dinas terkait lainnya jika dari instansi di Kota Tangerang hinggga kini mandek tidak ada tindakan,” jelasnya.

Yogi menegaskan, berdasarkan adanya laporan pencemaran lingkungan tersebut, diharap pemerintah membuka mata dan dapat segera mengambil sikap melakukan tindakan.

“Kalau dibiarkan, bagaimana nasib anak cucu kita kelak ataupun hewan yang tinggal dan berdampingan dengan aliran sungai Cisadane. Pemerintah beserta instansi terkait mohon jangan diam saja dan tutup mata,” tegasnya.

Kendati demikian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, baik dari Kepala Dinas, Sekdis, serta para Kabid LH belum dapat merespon saat wartawan mencoba mengkonfirmasi perihal belum adanya tindakan dari adanya laporan pencemaran lingkungan tersebut. (Yud)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kawalan Pembangunan, Kajati Jabar Pastikan Proyek Patimban Berjalan Sesuai Rencana
Lewat Musyawarah, Perselisihan di Langkat Berakhir dengan Saling Memaafkan
Dukung Langkah Kejari Tangsel, Maruli Rajagukguk Harap Penanganan Berjalan Menyeluruh
Doli Kurnia Imbau Kader Golkar Tenang, Kasus Nus Kei Diserahkan ke Hukum
Mukhsin Nasir dan BJORKA 98 Serang Kemenhan: Auto Pilot, Sibuk Urusi Tambang dan MBG, Alutsista Terbengkalai
GEMPAR! Kasus Sungai Beracun, Pihak BSD Diperiksa Kejaksaan
Jembatan Penuh Cinta, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Jaga Desa Award 2026: Apresiasi untuk Pengawal Pembangunan Desa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:02 WIB

Kawalan Pembangunan, Kajati Jabar Pastikan Proyek Patimban Berjalan Sesuai Rencana

Selasa, 21 April 2026 - 12:56 WIB

Lewat Musyawarah, Perselisihan di Langkat Berakhir dengan Saling Memaafkan

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Dukung Langkah Kejari Tangsel, Maruli Rajagukguk Harap Penanganan Berjalan Menyeluruh

Selasa, 21 April 2026 - 10:07 WIB

Doli Kurnia Imbau Kader Golkar Tenang, Kasus Nus Kei Diserahkan ke Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 06:44 WIB

Mukhsin Nasir dan BJORKA 98 Serang Kemenhan: Auto Pilot, Sibuk Urusi Tambang dan MBG, Alutsista Terbengkalai

Berita Terbaru

Keterangan foto : Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, Minggu (19/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Lewat Musyawarah, Perselisihan di Langkat Berakhir dengan Saling Memaafkan

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:56 WIB