Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI, Bahtiar Berikan Selamat

Teras Media

- Penulis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Dirjen politik dan pemerintahan umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menyampaikan selamat kepada Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta.

Bahtiar merupakan satu dari tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Penunjukan Heru Budi Hartono melalui Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Jumat, (7/10) pekan lalu.

“Selamat dan sukses, atas ditetapkan bapak Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta,” tulis Bahtiar dalam  foto yang diterima wartawan melalui pesan singkat Whataaps, Selasa (11/10).

Baca juga : TAKBIR… Ketua DPD RI Memaknai Kelahiran Nabi Muhammad SAW Sebagai Kemenangan Era Baru

HAK PREROGATIF PRESIDEN

Bahtiar menjelaskan penunjukan penjabat gubernur merupakan hak prerogratif Presiden. Hal itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Penunjukan Pj Gubernur adalah adalah hak prerogratif Presiden sesuai konstitusi dan UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.

Dalam UU Pemilihan Kepala daerah tersebut, pada pasal 201 dijelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Selain itu, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pada pasal 174 dalam UU yang sama ditegaskan pula Presiden menetapkan penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan penjabat Bupati/Walikota.

Diketahui, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Anies Baswedan yang akan berakhir masa jabatannya 16 Oktober 2022 mendatang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mukhsin Nasir dan BJORKA 98 Serang Kemenhan: Auto Pilot, Sibuk Urusi Tambang dan MBG, Alutsista Terbengkalai
Jaga Desa Award 2026: Apresiasi untuk Pengawal Pembangunan Desa
Dipimpin Andra Soni, Banten Kembali Ukir Sejarah Lewat KWP Award
Anang Supriatna: Pemeriksaan Saksi Google Langgar Hukum Acara, JPU Keberatan Keras
Ahmad Doli Kurnia: Hadapi Krisis Global, Perkuat Ekonomi Rakyat di Level Desa
Persatuan adalah Harga Mati, Mukhsin Nasir: Jangan Biarkan Perpecahan Menghambat Bangsa
Malam Anugerah Bergengsi, Jakpus Juara Lomba Film Pendek Jaga Desa Award
Kritik Keras Aktivis 98: Kemenhan Fokus Cawe-cawe, Alutsista Terbengkalai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:44 WIB

Mukhsin Nasir dan BJORKA 98 Serang Kemenhan: Auto Pilot, Sibuk Urusi Tambang dan MBG, Alutsista Terbengkalai

Selasa, 21 April 2026 - 05:55 WIB

Jaga Desa Award 2026: Apresiasi untuk Pengawal Pembangunan Desa

Selasa, 21 April 2026 - 05:35 WIB

Dipimpin Andra Soni, Banten Kembali Ukir Sejarah Lewat KWP Award

Selasa, 21 April 2026 - 00:41 WIB

Ahmad Doli Kurnia: Hadapi Krisis Global, Perkuat Ekonomi Rakyat di Level Desa

Selasa, 21 April 2026 - 00:05 WIB

Persatuan adalah Harga Mati, Mukhsin Nasir: Jangan Biarkan Perpecahan Menghambat Bangsa

Berita Terbaru

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) resmi memanggil dan memeriksa perwakilan PT Bumi Serpong Damai (BSD) Sinarmas Land, Senin (20/04/2026)

Daerah

GEMPAR! Kasus Sungai Beracun, Pihak BSD Diperiksa Kejaksaan

Selasa, 21 Apr 2026 - 06:35 WIB

Keterangan foto : Kejaksaan Republik Indonesia bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) sukses menggelar malam apresiasi ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026

Nasional

Jaga Desa Award 2026: Apresiasi untuk Pengawal Pembangunan Desa

Selasa, 21 Apr 2026 - 05:55 WIB