Matahukum Minta Menteri Perdagangan Turuntangan Selesaikan Dugaaan Prahara Perselingkuhan di PKTN

Teras Media

- Penulis

Kamis, 6 Juni 2024 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO JAKARTA – Diduga telah terjadi perselingkuhan di lingkungan Kementrian Perdagangan Republik Indonesia ( Kemedag RI ) yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai security dengan wanita yang menyandang status Honorer di lingkukang Kemendag. Namun anehnya sampai saat ini tidak ada tindakan apapun dari Direktur atau Pejabat Perlindungan Konsumen dan Tartib Niaga ) dimana tempat kedua oknum tersebut bekerja.

Hal itu di ungkapkan oleh Muksin Nasir, selaku Sekertaris Jendral ( Sekjen ) Lembaga Matahukum, saat ditemuia awak media dikawasan jakarta pada 6/6/2024

“Saya sungguh miris dan merasa aneh, kepada Institusi Kementrian Perdagangan RI, karena ada salah satu pegawai honorernya yang diduga melakukan perselingkuhan namun tidak diberikan sangsi apapun dan pelaku perselingkuhan tersebut sampai saat ini masih bekerja,” Ujar Muksin

Lebih lanjut, Muksin Nasir, mengatakan, hasil Investigasi kami dari Lembaga Matahukum, bahwa saat ini yang bersangkutan sedang Hamil dan melakukan nikah siri dengan security tersebut, dengan mengontrak rumah seharga Rp 50.000.000.00.Dan yang lebih mencengangkan saat ini muncul berbagai isu, jika perselingkuhan antara security dan oknum Honorer tersebut diduga ada oknum pejabat lain yang mensekenariokan sehingga mereka sulit di tindak. Dan secara logika apa mungkin seorang Security mampu menyewakan istri sirinya dengan jumlah segitu,”emang berapa penghasilannya, terlebih security tersebut memiliki Istri sah,”Beber Muksin

Muksin Nasir, menambahkan, Sebetulnya Direktur PKTN pun sudah tau persoalan ini, karena saya sempat bertemu dengan beliau di ruang kerjanya beberapa hari lalu. Beliau mengatakan bahwa dirinya sudah mengetahui persoalan tersebut, Namun karena demi kemanusiann makanya yang bersangkutan tidak di keluarkan. dan bahkan dirinya juga secara gamlang menjelaskan jiga sempat ada yang mem pitnah, ikut melakukan hubungan terlarang tersebut.

“Bahkan Direktur PKTN pun tau harga sewa rumah yang bersangkutan, dengan mengatakan bukan Rp 50 Juta, tetapi Rp 20 Juta pertahunnya.” Pungkas Muksin Nasir

Sampai berita ini di terbitkan Awak Media masih berusaha untuk mendapatkan No Kontak yang bersangkuta baik pejabat Kemendag maupun PKTN guna meminta Klarifikasi tetkait pernyataan Muksin tersebut

Laporan : Red/Rk

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang
Peran Militer Kian Kuat di Era Prabowo, BaraNusa Ingatkan Keseimbangan Reformasi
Libur Panjang: Penumpang Whoosh Ramai, Manfaatkan KA Feeder Gratis
Pemindahan Alun-Alun Kepanjen Dipertanyakan, DPRD Minta Dokumen Lengkap
Firman Soebagyo Desak Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu, Harga TBS Petani Terpuruk
Temuan BPK: Potensi Rugi Rp1,3 Triliun, Kejari Karawang Segel PT BAS, Kejagung Diminta Bertindak
Menggali Potensi di Selat Tersibuk Dunia: Rintis Layanan Maritim di Pulau Nipa, Realitas dan Tantangan Layanan Maritim Indonesia
Firman Soebagyo Sebut APBN Tak Cukup Dongkrak Ekonomi, Swasta Harus Diberi Ruang Tumbuh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:15 WIB

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:26 WIB

Peran Militer Kian Kuat di Era Prabowo, BaraNusa Ingatkan Keseimbangan Reformasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:35 WIB

Libur Panjang: Penumpang Whoosh Ramai, Manfaatkan KA Feeder Gratis

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:43 WIB

Pemindahan Alun-Alun Kepanjen Dipertanyakan, DPRD Minta Dokumen Lengkap

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:11 WIB

Firman Soebagyo Desak Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu, Harga TBS Petani Terpuruk

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB