Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang

Avatar photo

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman, Sabtu (6/2/2026)

i

Keterangan foto : Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman, Sabtu (6/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, mendesak pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum untuk tidak main-main dalam menangani dugaan kasus manipulasi laporan ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Ia menilai, perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan ini telah merugikan keuangan negara secara masif, sehingga wajib diseret ke meja hijau dan diadili.

Menurut politisi Fraksi NasDem ini, kementerian serta lembaga berwenang memiliki tanggung jawab besar untuk menelusuri dan menuntaskan kasus yang menyeret nama-nama raksasa industri sawit tanah air. Beberapa perusahaan besar yang masuk dalam daftar sorotan tersebut antara lain Wilmar International, Musim Mas Group, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Sinar Mas Group (SMART), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Asian Agri, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, hingga PT Sampoerna Agro Tbk.

“Tindakan tegas lewat jalur hukum adalah satu-satunya jalan, bukan sekadar memungut denda. Mereka harus diproses secara pidana hingga akar-akarnya. Praktik ini jelas merupakan rekayasa sistem penjualan lewat laporan yang dimanipulasi, dan dampaknya langsung merugikan pendapatan negara,” tegas Arif Rahman saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Arif menyoroti modus operandi yang digunakan para pelaku, yakni praktik transfer pricing atau penetapan harga antar pihak berelasi. Skemanya diduga dilakukan melalui perusahaan perantara (trading) yang berbasis di Singapura, dengan tujuan utama menghindari kewajiban pajak di Indonesia. Karena itu, ia menegaskan sanksi administratif berupa denda semata dianggap tidak cukup memberikan efek jera.

“Konsekuensi hukumnya harus berlanjut ke ranah pidana, meski mereka sudah membayar denda. Kasus ini harus diproses menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang bermula dari kejahatan asal seperti korupsi, suap, hingga rekayasa pajak yang semuanya berujung pada kerugian kas negara,” ujarnya dengan tegas.

Ia kembali menekankan pentingnya ketegasan sikap pemerintah. Arif mendorong agar inspeksi dan pemeriksaan mendalam segera dilakukan terhadap seluruh perusahaan eksportir sawit yang terlibat dalam jaringan ini.

“Pemerintah harus berani dan tegas. Panggil, periksa, dan telusuri alur transaksi seluruh perusahaan sawit yang terindikasi terlibat dalam praktik kotor ini,” desaknya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah membuka suara mengenai temuan ini. Ia membenarkan adanya indikasi kuat bahwa sejumlah eksportir besar CPO telah memanipulasi nilai harga ekspor. Data dan bukti dugaan pelanggaran ini, kata Purbaya, sebenarnya sudah dikantongi pemerintah sejak tiga bulan terakhir.

“Data lengkapnya sudah kami miliki sejak tiga bulan lalu. Kami sedang mencari langkah terbaik, namun satu hal yang pasti: kami tidak akan mematikan usaha mereka. Akan tetapi, mereka wajib melunasi seluruh kewajiban yang kurang dibayar sesuai hasil pemeriksaan nanti,” ungkap Purbaya di Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Purbaya menjelaskan lebih rinci mengenai modus yang terjadi. Para eksportir diketahui menjual CPO dengan harga yang dicatat sangat rendah ke perusahaan afiliasi di Singapura. Setelah itu, barang yang sama dijual kembali ke pasar utama seperti Amerika Serikat dengan harga selisih yang sangat mencolok, bahkan bisa mencapai 50 persen lebih tinggi. Selisih keuntungan inilah yang mengalir keluar dan luput dari pajak di Indonesia.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Dipersoalkan
Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked
Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029
Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan
Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:01 WIB

Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Dipersoalkan

Kamis, 10 September 2026 - 13:51 WIB

Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked

Rabu, 9 September 2026 - 12:30 WIB

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029

Selasa, 8 September 2026 - 15:34 WIB

Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB