Terasmedia.co Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan kantor PT Bumi Arta Sedayu (BAS), perusahaan pengembang perumahan yang diketahui menerima kucuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
PT BAS merupakan pengembang yang mengerjakan proyek perumahan Citra Swarna Grande (CSG) dan Kartika Residence. Perusahaan tersebut disebut menerima fasilitas pembiayaan KPR senilai ratusan miliar rupiah dari BTN.
Menanggapi langkah Kejari Karawang tersebut, Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, menyampaikan apresiasi atas upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kejaksaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Karawang yang kembali melakukan penggeledahan dan penyegelan kantor PT Bumi Arta Sedayu (BAS),” kata Febri dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Febri juga mendorong Kejaksaan Agung untuk turut menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait program KPR Subsidi atau KPR Simple yang melibatkan pengembang PT BAS maupun PT Banua Anugerah Sejahtera.
Menurutnya, berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK menemukan potensi kerugian yang mencapai Rp1,3 triliun yang berkaitan dengan pelaksanaan program KPR tersebut.
“Kejaksaan Agung jangan mau kalah dengan Kejari Karawang. Kejagung harus membuka penyelidikan atas temuan dalam IHPS II Tahun 2025. BPK telah menemukan potensi kerugian mencapai Rp1,3 triliun yang berkaitan dengan program KPR Simple yang dijalankan bersama pengembang PT BAS maupun PT Banua Anugerah Sejahtera,” ujar Febri.
Ia menilai laporan audit BPK telah memberikan data yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Laporan audit BPK ini sudah siap saji. Pihak Kejagung tinggal melakukan pemanggilan terhadap manajemen BTN, mulai dari Direktur Utama hingga jajaran komisaris,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, lanjut Febri, BPK menemukan masih banyak sertifikat rumah milik debitur KPR yang belum selesai dan tertahan pada sejumlah pihak ketiga. Sertifikat tersebut disebut berada di pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain.
Selain persoalan sertifikat, BPK juga mengungkap adanya 1.215 debitur KPR dengan baki debet mencapai Rp628,45 miliar yang diduga menggunakan modus pinjam nama. BPK juga menemukan indikasi proses persetujuan kredit yang disusun oleh pihak pengembang menggunakan data debitur yang tidak valid.
“Akibat berbagai permasalahan tersebut, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar akibat proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut,” kata Febri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen BTN maupun pihak PT Bumi Arta Sedayu terkait penggeledahan yang dilakukan Kejari Karawang dan berbagai temuan yang tercantum dalam laporan audit BPK tersebut.










