Gawat Nih, Bupati Kabupaten Serang Kembali Dilaporan ke Bawaslu

Teras Media

- Penulis

Selasa, 5 November 2024 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Masyarakat Banten untuk Perubahan kembali melaporan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 yaitu Airin - Ade Sumardi. Mereka diduga melakukan pelanggaran, Senin (4/11/2024)

i

Aliansi Masyarakat Banten untuk Perubahan kembali melaporan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 yaitu Airin - Ade Sumardi. Mereka diduga melakukan pelanggaran, Senin (4/11/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Aliansi Masyarakat Banten untuk Perubahan kembali melaporan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 yaitu Airin – Ade Sumardi. Mereka diduga melakukan pelanggaran bersama Bupati Kabupaten Serang.

Laporan Bupati Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah yaitu terkait adanya dugaan ketidak netralan karena membiarkan Rumah dinas bupati serang yang berada di jalan Bhayangkara 51 cipocok jaya Kota serang. Berdasarkan SK Bupati serang Nomor 012/kep.638-Huk.Umum/2023 Tentang Penetapan Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024, tersebut dijadikan tempat konsolidasi, deklarasi dan rumah pemenangan 01,

“Tentang Penetapan Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024, tersebut dijadikan tempat konsolidasi, deklarasi dan rumah pemenangan 01, “ujar M. Syarifain Kordinator Aliansi Masyarakat Banten Untuk Perubahan.

Menurut M. Syarifain, rumah dinas Bupati Serang merupakan fasilitas negara yang dibiayai oleh APDB, dan tentunya tidak diperbolehkan untuk kegiatan politik dalam bentuk apapun.
“Fasilitas negara seharusnya steril dari kegiatan politik dan kampanye, ” tegas Syarifain.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa hal tersebut telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan patut diduga melanggar pasal 69 huruf h dan pasal 72 ayat 1 UU Pilkada. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, dan pemerintah daerah.

“Dengan adanya laporan ini kami berharap dan percaya bahwa bawaslu provinsi banten akan melakukan investigasi dan dengan transparan menangani laporan ini,” Tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Keterlambatan Honor Pendamping Koperasi Ancam Program Ekonomi Desa di Banten
Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong
Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN
Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat
SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)
THM One Two Six di Citra Raya Diduga Tanpa Izin, Warga dan Ponpes Resah Akibat Kebisingan
Diduga Mangkrak, Rumah Jabatan Kapolres Tambrauw Tak Rampung Meski Anggaran Rp2 Miliar
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:22 WIB

Keterlambatan Honor Pendamping Koperasi Ancam Program Ekonomi Desa di Banten

Senin, 20 April 2026 - 14:39 WIB

Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong

Senin, 20 April 2026 - 10:39 WIB

Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN

Minggu, 19 April 2026 - 20:27 WIB

Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat

Minggu, 19 April 2026 - 19:52 WIB

SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB