Terasmedia.co TAMBRAUW PBD – Proyek pembangunan rumah jabatan Kapolres di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut diduga telah dicairkan 100 persen, namun pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya tuntas, Minggu (19/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan rumah jabatan Kapolres masih menyisakan pekerjaan, terutama pada pemasangan ventilasi dan jendela yang belum terpasang.
Proyek tersebut merupakan satu kontrak dengan pembangunan rumah jabatan Dandim. Nilai pagu anggaran diduga mencapai Rp2 miliar lebih.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan perbedaan hasil pekerjaan.Rumah jabatan Dandim dilaporkan telah selesai, sementara rumah jabatan Kapolres masih belum tuntas dan diduga mangkrak.
Dalam pelaksanaannya, diduga Ibu SR sebagai pemegang kontrak sekaligus mengerjakan langsung pembangunan rumah jabatan Kapolres.Sementara itu, pembangunan rumah jabatan Dandim dikerjakan oleh kontraktor lain dalam satu kontrak yang sama.
Perbedaan progres pekerjaan ini memunculkan pertanyaan terkait pelaksanaan kontrak, terlebih anggaran proyek diduga telah dicairkan seluruhnya sementara pekerjaan belum rampung.
Selain itu, terdapat informasi bahwa kontraktor yang mengerjakan rumah jabatan Dandim belum menerima pembayaran, meski pekerjaan telah diselesaikan.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara progres pekerjaan dan pencairan anggaran,yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB),Yerri Basri Mak SH MH, menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius.
“Jika anggaran sudah dicairkan 100 persen sementara pekerjaan belum selesai, maka hal ini patut diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
Guna memperoleh kejelasan, wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Tambrauw, Meto Yesnat. Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut diarahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yustus Khino.Ia juga menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2024 dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Ibu SR melalui pesan singkat WhatsApp.Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Penulis : Abdullah
Editor : Redaksi












