Ombudsman RI Desak KKP Bongkar Pagar Laut Ilegal di Banten

Teras Media

- Penulis

Rabu, 15 Januari 2025 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ombudsman RI Desak KKP Bongkar Pagar Laut Ilegal di Banten, (Rabu, 15/1/2025)

i

Keterangan foto : Ombudsman RI Desak KKP Bongkar Pagar Laut Ilegal di Banten, (Rabu, 15/1/2025)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, BANTEN – Ombudsman RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera membongkar pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang Banten. Karena pemagaran tersebut ilegal dan merugikan ribuan nelayan setempat.

Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika usai melakukan sidak di lokasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu (15/1/2025). Dalam sidak ini Ombudsman juga mengajak pihak terkait seperti KKP, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Banten untuk meminta keterangan secara langsung.

“Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel. Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan,” tegas Yeka.

Ombudsman RI menyoroti permasalahan pelayanan publik yakni akses nelayan untuk mencari nafkah di laut menjadi terganggu. Yeka menaksir kerugian nelayan selama 5 bulan terakhir setidaknya mencapai Rp 9 miliar.

Untuk itu Ombudsman akan memantau tindak lanjut dari KKP terkait percepatan pembongkaran pagar laut di wilayah Banten. “Karena pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini,” ujarnya.

Yeka mengungkapkan, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Fadli Afriadi tengah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait pagar laut ini. Tak menutup kemungkinan Ombudsman juga akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait guna merampungkan hasil investigasi.

Terkait tudingan bahwa pemagaran laut tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Yeka mengatakan berdasarkan keterangan Kemenko Bidang Perekonomian, hal tersebut tidak benar.

Ombudsman juga telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan didapatkan informasi bahwa belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini. Selain itu pihak Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apapun sehingga masih dalam penguasaan negara.

“Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu,” tegas Yeka.

Dirinya berharap dalam 1-2 pekan persoalan pagar laut di wilayah Banten bisa selesai dan nelayan dapat beraktifitas seperti sedia kala.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengingatkan kembali dampak kerugian akibat pembangunan pagar laut tersebut, khususnya bagi para nelayan, petambak, dan masyarakat sekitar yang berpenghidupan di sekitar pesisir laut.

“Tindakan tegas dan terukur dari kementerian dan instansi yang berwenang untuk membereskan pagar laut ilegal tersebut harus segera dilakukan. Selain untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih banyak, juga diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk menjaga dan melayani masyarakatnya,” tandas Fadli.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang
Peran Militer Kian Kuat di Era Prabowo, BaraNusa Ingatkan Keseimbangan Reformasi
Libur Panjang: Penumpang Whoosh Ramai, Manfaatkan KA Feeder Gratis
Pemindahan Alun-Alun Kepanjen Dipertanyakan, DPRD Minta Dokumen Lengkap
Firman Soebagyo Desak Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu, Harga TBS Petani Terpuruk
Temuan BPK: Potensi Rugi Rp1,3 Triliun, Kejari Karawang Segel PT BAS, Kejagung Diminta Bertindak
Menggali Potensi di Selat Tersibuk Dunia: Rintis Layanan Maritim di Pulau Nipa, Realitas dan Tantangan Layanan Maritim Indonesia
Firman Soebagyo Sebut APBN Tak Cukup Dongkrak Ekonomi, Swasta Harus Diberi Ruang Tumbuh
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:15 WIB

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:26 WIB

Peran Militer Kian Kuat di Era Prabowo, BaraNusa Ingatkan Keseimbangan Reformasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:35 WIB

Libur Panjang: Penumpang Whoosh Ramai, Manfaatkan KA Feeder Gratis

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:43 WIB

Pemindahan Alun-Alun Kepanjen Dipertanyakan, DPRD Minta Dokumen Lengkap

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:11 WIB

Firman Soebagyo Desak Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu, Harga TBS Petani Terpuruk

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB