Doyan Bikin Toxic di Kabinet, Menteri ESDM Bahlil Di Mundur

Teras Media

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ketua Umum Laskar Pelita Nusantara, Ferdinan Laia, Rabu (5/2/2025)

i

Keterangan foto : Ketua Umum Laskar Pelita Nusantara, Ferdinan Laia, Rabu (5/2/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co akarta- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas merupakan Peraturan yang sangat Buruk di Kalangan Masyarakat. Hal tersebut mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Laskar Pelita Nusantara, Ferdinan Laia, Rabu (5/2/2025)

“Kebijakan ini adalah Kebijakan yang sangat Merusak Program Presiden Prabowo yang Pro-Rakyat, kalau boleh kami meminta daripada Menteri ESDM selalu jadi Toxic dalam Kabinet sangat elok sekali jika beliau dicopot, ” Kata Ketua Umum Laskar Pelita Nusantara, Ferdinan Laia, Rabu (5/2/2025)

Menurut Ferdinan , Kelangkaan LPG 3 Kg ini merupakan settingan dari Menteri ESDM itu sendiri sebagai langkah untuk memberi peluang kepada Distributor dalam meraup keuntungan yang besar. Tentu, kata Ferdinan, dia dari LPN (Laskar Pelita Nusantara) sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas instruksi yang sangat cepat dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang langsung menghubungi Menteri ESDM Bahlil Dahalia untuk mengaktifkan kembali Pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial.

“Saya minta agar penerima LPG 3 Kg merupakan keluarga yang layak, tidak salah sasaran, karena itu telah disubsidi oleh pemerintah. Bagaimana memastikan itu tidak salah sasaran, tentu melalui data dari setiap RT/RW yang ada. Dari Kementerian harus saling Kordinasi dengan berbagai elemen dan lembaga pemerintah, ” tutupnya.

Sebelumnya, per 1 Februari 2025 kemarin, Kementerian ESDM menerapkan pembelian LPG 3 kg tidak lagi dapat dilakukan di tingkat pengecer. Sepenuhnya hanya bisa di pangkalan resmi Pertamina akibatnya warga kesulitan mendapatkan tabung gas dan harus mengantre panjang di pangkalan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap alasan pemerintah melarang pedagang eceran atau warung menjual LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025. Menurutnya, kebijakan itu diambil karena pihaknya menemukan banyak pedagang eceran yang memainkan harga.
Menurut Bahlil, langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan penyaluran gas melon tersebut. Apalagi, memang selama ini data mengungkapkan pengguna LPG 3 Kg justru mayoritas kelompok menengah atas.

“Laporan yang masuk ke kami, subsidi ini, LPG ini, ada yang sebagian tidak tepat sasaran. Ya mohon maaf, tidak bermaksud curiga nih. Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ujar Bahlil di Kantornya, Senin (3/2).

Bahlil mengatakan selama ini yang bermain adalah di tingkat eceran. Sebab, pengawasan sulit dilakukan sehingga mau tidak mau mengambil kebijakan larangan penjualan dengan tidak memberikan stok.

Sedangkan, di pangkalan pengawasan akan lebih mudah. Apabila ada ditemukan yang bermain, maka langsung dikenakan sanksi pencabutan izin.

“Nah, dalam rangka menertibkan ini, maka kita buatlah regulasi bahwa beli di pangkalan, karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya. Nah cuman memang dengan pengecer tidak diberikan itu, karena yang biasanya main ini kan di level di bawah,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

PGN Edukasi Warga Rusun Tanah Abang, Pastikan Penggunaan Gas Bumi Aman dan Tepat
Sidang Sengketa Lahan Haji Makawi vs PT Summarecon Agung Tbk Ditunda, Ahli Waris Tunggu Pembuktian Balasan
Kejagung Didesak Periksa Direksi PT MBA Terkait Tender Rp121 Miliar Kemenag
Arifki Chaniago: Karir Jokowi Dibentuk Banyak Faktor, Bukan Satu Orang
Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus
Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: Gubernur Tak Tahu Jaga Uang Rakyat
Pertalite dan Solar Tidak Naik, Bukti Pemerintah Berpihak Rakyat Kecil
Sri Rahayu Korban Kecelakaan, Achmad Ismail: Ini Pelanggaran Hukum yang Nyata
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:56 WIB

PGN Edukasi Warga Rusun Tanah Abang, Pastikan Penggunaan Gas Bumi Aman dan Tepat

Senin, 20 April 2026 - 15:39 WIB

Sidang Sengketa Lahan Haji Makawi vs PT Summarecon Agung Tbk Ditunda, Ahli Waris Tunggu Pembuktian Balasan

Senin, 20 April 2026 - 14:53 WIB

Arifki Chaniago: Karir Jokowi Dibentuk Banyak Faktor, Bukan Satu Orang

Senin, 20 April 2026 - 14:04 WIB

Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus

Senin, 20 April 2026 - 13:20 WIB

Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: Gubernur Tak Tahu Jaga Uang Rakyat

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB