Diduga Ada Kejanggalan..! Seleksi Pengelola Pusat Kuliner Eks Terminal Sudirman Kota Sukabumi

Teras Media

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Terminal Sudirman Kota Sukabumi.

i

Keterangan Foto : Terminal Sudirman Kota Sukabumi.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Proses seleksi pemanfaatan aset eks Terminal Sudirman Sukabumi yang saat ini menjadi pusat jajanan kuliner dinilai penuh kejanggalan. Seleksi perusahaan pengelola yang dimulai awal Maret lalu dilakukan oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.

Informasi yang diterima teropongistana, semula ada dua bendera yang saat itu mendaftar. Yakni PT Putra Siliwangi Sejahtera (PASS) selaku pengelola eks terminal lama dan PT Sagara Inovasi Sukabumi (pengelola baru/pemenang).

Namun kemudian, Panitia Seleksi (Pansel) yang waktu diketuai Sekdis porapar Kota Sukabumi Ganjar Ramdani Saputra mendadak menggugurkan proses seleksi. Dengan alasan PT PASS tidak menyertakan harga penawaran tertinggi kepada kas pemerintah daerah dan PT Sagara tidak mencantumkan surat di atas materai terkait pernyataan-pernyataan yang menjadi bagian komitmen pengelola baru di area kuliner.

Seminggu berselang dari kejadian itu, 11 Maret 2025 Pansel kembali membuka seleksi lanjutan. Di momen itu, ada penambahan perusahaan calon pengelola eks terminal menjadi lima perusahaan. Dalam proses pra kualifikasi, pansel dan lima perusahaan bersepakat untuk mencari pemenang dengan cara skoring penawaran sewa terendah untuk pedagang dan sewa tertinggi untuk kas daerah yang akan menjadi PAD.

Informasi diterima yang sumbernya enggan disebutkan namanya , dalam prosesnya ada beberapa klasifikasi persyaratan seleksi yang diubah. Mulai dari kuota sewa untuk jumlah pedagang yang berjualan dari semula 150 pedagang menjadi 165 pedagang serta perubahan item surat rekomendasi dari perangkat wilayah seperti RT/RW sampai kecamatan.

“Ada persyaratan yang terkesan dilonggarkan agar penentuan pemenang bisa dilakukan mulus dan tanpa ribet urus-urus rekom ke sana kemari,” ujarnya.

Kemudian, menurutnya, dua hari berselang, yaitu pada Jum’at 14 Maret 2025, Pansel mengumumkan pemenang dari PT Sagara tanpa membuka semua dokumen penawaran secara terbuka kepada para peserta seleksi, PT Sagara dinyatakan lolos dengan penawaran terbaik versi Pansel.

Padahal awalnya, jelas dia, semua sudah bersepakat penentunan pemenang akan dilakukan secara bersama dan tanpa ditutup-tutupi. PT Sagara dinyatakan menang dengan harga penawaran sewa terendah sebesar Rp720 ribu per bulan untuk satu tenan pedagang. Penawaran kas daerah sebesar Rp1.002.000.000,- / tahun.

Masalah di sini muncul manakala pada proses pembayaran yang dilakukan ternyata dicicil selama per bulan dengan hitungan angka penawaran kas daerah dibagi 12 bulan atau 12 kali pembayaran.

“Setahu saya semua perusahaan peserta seleksi kecewa. Pansel dalam proses seleksi dengan tegas menyatakan skema penentuan perusahaan pemenang adalah harus membayar sewa eks terminal untuk satu tahun berjalan dan bukan dicicil sebulan sekali. Ini seperti meloloskan perusahaan yang menang tapi tidak siap secara finansial,” bebernya.

Direktur PT PASS Vega Sukma Yudha, saat dikonfirmasi, tak menampik adanya dugaan kejanggalan dalam proses seleksi tersebut. Ia bahkan menyebut pernah mendatangi DPRD Kota Sukabumi untuk melakukan audiensi. Waktu itu ia bersama dua perusahaan lainnya yakni PT Bitake dan PT SAE.

Hanya saja, dari hearing bersama sejumlah pihak terkait, perusahaan yang dinyatakan kalah tak memperoleh jawaban pasti. Sebab, DPRD masih menunggu pertimbangan Walikota Sukabumi Ayep Zaki soal kejanggalan seleksi tersebut.

“Intinya kami tidak mempersoalkan siapapun yang dinyatakan menang (seleksi). Asal semua dilakukan secara terbuka dan fair,” katanya.

Vega menilai ada plus minus dari penetapan pemenang yang dilakukan oleh pansel dan dinas. Plus-nya, pembayaran kas daerah dengan metode dicicil sebulan sekali jelas tidak akan memberatkan siapapun apabila pengelola baru dinyatakan didiskualifikasi oleh dinas selaku pemilik aset eks terminal.

Sebab, jika pembayaran kas dilakukan satu tahun berjalan ke depan, proses adendum untuk menggugurkan perusahaan pengelola yang lalai, akan panjang dan sulit dilakukan secara maksimal. Negatifnya terang dia, komitmen pemerintah untuk menggali sumber PAD jelas tak bisa dilakukan secara optimal. Rata-rata, perusahaan peserta seleksi sudah menyiapkan anggaran sewa setahun untuk membantu mendongkrak PAD dari eks terminal.

“Yang terjadi, dinas minta disetor per bulan. Ini sama saja berlawanan dengan konsep walikota baru untuk menambah kas daerah untuk PAD. Kalau memang waktu itu kita bersepakat siapapun pemenang nya wajib membayar sewa eks terminal untuk satu tahun ke depan secara cash, kenapa ini jadi dicicil tiap bulan,” tegasnya.

Media masih berusaha menkonfirmasi kepada dinas terkait sampai berita ini tayang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

PGN Edukasi Warga Rusun Tanah Abang, Pastikan Penggunaan Gas Bumi Aman dan Tepat
Sidang Sengketa Lahan Haji Makawi vs PT Summarecon Agung Tbk Ditunda, Ahli Waris Tunggu Pembuktian Balasan
Kejagung Didesak Periksa Direksi PT MBA Terkait Tender Rp121 Miliar Kemenag
Arifki Chaniago: Karir Jokowi Dibentuk Banyak Faktor, Bukan Satu Orang
Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus
Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: Gubernur Tak Tahu Jaga Uang Rakyat
Pertalite dan Solar Tidak Naik, Bukti Pemerintah Berpihak Rakyat Kecil
Sri Rahayu Korban Kecelakaan, Achmad Ismail: Ini Pelanggaran Hukum yang Nyata
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:56 WIB

PGN Edukasi Warga Rusun Tanah Abang, Pastikan Penggunaan Gas Bumi Aman dan Tepat

Senin, 20 April 2026 - 15:39 WIB

Sidang Sengketa Lahan Haji Makawi vs PT Summarecon Agung Tbk Ditunda, Ahli Waris Tunggu Pembuktian Balasan

Senin, 20 April 2026 - 14:53 WIB

Arifki Chaniago: Karir Jokowi Dibentuk Banyak Faktor, Bukan Satu Orang

Senin, 20 April 2026 - 14:04 WIB

Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus

Senin, 20 April 2026 - 13:20 WIB

Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: Gubernur Tak Tahu Jaga Uang Rakyat

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB