NCW Bongkar Skandal Pemerasan Baznas Enrekang, Padeli Disebut Otak Utama

Teras Media

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa/Kejagung RI.

i

Foto Istimewa/Kejagung RI.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruption Watch (DPP NCW) menegaskan bahwa perkara yang menjerat BAZNAS Enrekang bukan korupsi, bukan pula gratifikasi, tetapi kriminalisasi dan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.

NCW mengecam langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menetapkan SL sebagai tersangka tunggal dalam dugaan “gratifikasi” dana zakat, sementara dalang pemerasan, Padeli (mantan Kajari Enrekang, kini Kajari Bangka Tengah), dibiarkan bebas seolah tidak memiliki peran apa pun.

Berdasarkan investigasi NCW dan laporan resmi ke Jamwas Kejaksaan Agung RI, seluruh tuduhan korupsi terhadap BAZNAS Enrekang cacat hukum sejak awal.

Dana BAZNAS adalah dana umat, bukan Anggaran Negara, sehingga tidak dapat dijadikan objek tindak pidana korupsi berdasarkan kerugian negara. Tuduhan korupsi Rp16,6 M merupakan fitnah keji yang digunakan sebagai alat pemerasan.

KONSTRUKSI KEBOHONGAN: NARASI “TITIPAN” UNTUK MENYEMBUNYIKAN JARAHAN

Wakil Ketua Umum DPP NCW, Ghorga Dony Manurung, menyatakan bahwa narasi “uang titipan” adalah kontruksi kebohongan Kejati Sulsel untuk menutupi bobrok internal kejaksaan.

“Hentikan manipulasi opini publik. Tidak ada istilah titipan dalam hukum pidana, kecuali sebagai kamuflase kejahatan. Uang Rp1,1 miliar yang tiba-tiba disetor Padeli ke Kejari itu adalah uang rakyat yang diperas. Dan sisanya, Rp930 juta, kemana? Menguap? Atau masuk kantong pribadi?” ujar Dony.

Fakta NCW jelas dan tegas:

1. Total pemerasan melebihi Rp2 miliar sepenuhnya dipaksa dari pimpinan dan mantan Plt. BAZNAS.

2. Rp930 juta hilang, dinikmati oknum internal kejaksaan.

3. Terdapat bukti rekening pribadi Padeli, yang menguatkan dugaan korupsi dan pemerasan berbasis jabatan.

 

MODUS PEMERASAN: HUKUM DIPERALAT UNTUK MERAMPAOK UANG ZAKAT

NCW menegaskan bahwa penyidikan BAZNAS Enrekang dijadikan jerat untuk menyandera para amil zakat.

Tekanan dilakukan secara sistematis:

• Ancaman dan teror psikologis terhadap pimpinan BAZNAS
• Pemaksaan dana tunai hingga korban harus meminjam KUR
• Penyerahan uang secara bertahap dengan intimidasi
• Pencatutan nama pimpinan kejaksaan demi legitimasi pemalakan

Yang paling ironis:

BAZNAS adalah lembaga pemerintah non-struktural di bawah pembinaan Itjen Kemenag, bukan Pemerintah Daerah. Namun, Inspektorat Provinsi justru dipakai untuk menciptakan seolah ada kerugian negara, padahal zakat bukan uang negara.

SL HANYA PERANTARA PADELI DALANG UTAMA YANG HARUS DIJERAT

SL tidak memiliki kewenangan, hanya pegawai yang diperbantukan ke Kejari dan menjalankan perintah atasan.

“Menjadikan SL sebagai pelaku tunggal adalah bentuk keberanian yang salah alamat. Rantai perintah tidak mungkin terputus begitu saja. Mengapa pelaku utama masih diberi kenyamanan jabatan? Apakah hukum hanya tajam ke bawah?” kritik Dony.

TUNTUTAN TEGAS DPP NCW

Agar institusi Kejaksaan tidak runtuh karena tindakan segelintir oknum, NCW menuntut:

1. Segera tetapkan Padeli sebagai tersangka pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan.
2. Usut aliran dana dan keterlibatan siapa pun yang membekingi atau diuntungkan dari pemerasan.
3. Hentikan kriminalisasi korban, yakni pimpinan dan komisioner BAZNAS.

ULTIMATUM NCW

Jika Kejagung dan Kejati Sulsel masih mencoba memperlambat atau menyimpangkan perkara ini, NCW akan:

Membawa seluruh bukti fisik dan rekening langsung ke Bareskrim Polri dan KPK, agar keadilan tidak lagi tersandera di internal kejaksaan.

“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal martabat penegak hukum. NCW akan berdiri paling depan melawan korupsi berjubah jaksa. Kejati harus memilih: berpihak pada kebenaran atau ikut menjadi bagian jaringan pemerasan,” tutup Dony Manurung.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong
Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN
Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat
SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)
THM One Two Six di Citra Raya Diduga Tanpa Izin, Warga dan Ponpes Resah Akibat Kebisingan
Diduga Mangkrak, Rumah Jabatan Kapolres Tambrauw Tak Rampung Meski Anggaran Rp2 Miliar
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:39 WIB

Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN

Minggu, 19 April 2026 - 20:27 WIB

Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat

Minggu, 19 April 2026 - 19:52 WIB

SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)

Minggu, 19 April 2026 - 16:40 WIB

THM One Two Six di Citra Raya Diduga Tanpa Izin, Warga dan Ponpes Resah Akibat Kebisingan

Minggu, 19 April 2026 - 12:06 WIB

Diduga Mangkrak, Rumah Jabatan Kapolres Tambrauw Tak Rampung Meski Anggaran Rp2 Miliar

Berita Terbaru