Merasa Dirugikan, Harianto Laporkan Balik Rudi Sia ke Polda Papua Barat

Teras Media

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iludtrasi surat

i

Iludtrasi surat

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Merasa dirugikan dalam perkara utang-piutang, Harianto balik melaporkan Rudi Sia ke Polda Papua Barat, Selasa, 20 Januari 2026. Rudi Sia dilaporkan terkait dugaan penggelapan Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Harianto.

“Rudi Sia dilaporkan terkait dugaan penggelapan Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Harianto,” kata Rustam, Selasa sore (20/1/2026).

Rustam menambahkan, dalam laporan polisi nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polda Papua Barat, Rudi Sia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Lebih lanjut ia menjelaskan, awalnya kliennya, Harianto, meminjam uang sebesar Rp3 miliar dari Rudi Sia. Dari jumlah tersebut, Harianto telah mengembalikan Rp1 miliar, disertai jaminan sertipikat tanah serta bunga sebesar 1 persen dari sisa utang, yakni Rp20 juta per bulan beserta bunganya.

Karena terlalu lama menunggu pelunasan, Rudi Sia kemudian melaporkan Harianto ke Polres Tambrauw. Seiring berjalannya waktu, Rudi Sia juga membuat laporan polisi di Polresta Sorong Kota.

Rustam menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus yang telah dilaporkan tersebut. Ia meyakini terdapat pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.

“Biarkan penyidik yang nantinya membuktikan itu semua,” ucapnya melalui pesan singkat.

Ia juga menegaskan bahwa karena locus delicti berada di Manokwari, maka pihaknya melaporkan dugaan penggelapan Sertipikat Hak Milik milik Harianto ke Polda Papua Barat.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Sorong dalam putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Dalam putusan tersebut, Hakim Praperadilan Aris Fitra Wijaya mengesampingkan seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum pemohon. Sebaliknya, hakim menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak termohon, yakni Polresta Sorong Kota, hingga penetapan tersangka telah sesuai prosedur serta memenuhi dua alat bukti yang sah.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 12 Desember 2025 dan terdaftar dalam SIPP PN Sorong Nomor 08/Pid.Pra/2025/PN Son.

Alasan Harianto mengajukan praperadilan karena dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polresta Sorong Kota. Padahal, menurut Harianto, persoalan antara dirinya dan Rudi Sia merupakan masalah perdata, bukan pidana, sebagaimana laporan polisi yang dibuat Rudi Sia dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

(Jun)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Keterlambatan Honor Pendamping Koperasi Ancam Program Ekonomi Desa di Banten
Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong
Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN
Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat
SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)
THM One Two Six di Citra Raya Diduga Tanpa Izin, Warga dan Ponpes Resah Akibat Kebisingan
Diduga Mangkrak, Rumah Jabatan Kapolres Tambrauw Tak Rampung Meski Anggaran Rp2 Miliar
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:22 WIB

Keterlambatan Honor Pendamping Koperasi Ancam Program Ekonomi Desa di Banten

Senin, 20 April 2026 - 14:39 WIB

Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong

Senin, 20 April 2026 - 10:39 WIB

Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN

Minggu, 19 April 2026 - 20:27 WIB

Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat

Minggu, 19 April 2026 - 19:52 WIB

SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB