Jangan Hanya Tiga Tersangka, Komite Pemantau MBG Minta Kasus Korupsi BGN Dibongkar Tuntas

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka

i

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP MBG) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, lembaga pemantau ini menegaskan pengungkapan perkara tidak boleh berhenti sampai di situ saja.

Koordinator KP MBG, Achmad Ismail, menyatakan beredarnya sejumlah nama yang dikaitkan dengan kasus ini memicu spekulasi di masyarakat. Situasi ini berisiko menimbulkan ketidakjelasan dan merugikan proses hukum jika tidak diklarifikasi secara terbuka. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejagung untuk mengungkap secara transparan peta relasi kuasa di balik perkara tersebut.

“Penetapan tiga tersangka adalah langkah awal yang baik. Namun, untuk menghentikan spekulasi, Kejagung wajib memberikan kejelasan berbasis bukti mengenai peran setiap pihak yang disebut-sebut. Publik berhak mengetahui bagaimana rantai keputusan berjalan, siapa yang berperan strategis, dan bagaimana hubungan antara pengambil kebijakan, pelaksana, dan pihak yang diuntungkan,” tegas Achmad, Kamis (11/6/2026)

Sementara itu, Tim Advokasi KP MBG, Maruli Rajagukguk, mengungkapkan temuan pola dugaan korupsi yang dinilai berlangsung secara masif, sistematis, dan terstruktur. Ia merinci tiga modus utama yang teridentifikasi:

Pertama, praktik jual beli titik Satuan Penyediaan Pangan dan Gizi (SPPG) hingga status terverifikasi atau “centang biru” yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini disebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pengelola dapur penyedia layanan. Kedua, praktik penandaan harga berlebih (mark up) dan penggunaan modus “pinjam bendera”, di mana perusahaan cangkang dimenangkan dalam pengadaan, kemudian pekerjaannya disubkontrakkan ke pihak lain. Ketiga, pemecahan paket pengadaan menjadi beberapa tahap untuk menghindari mekanisme tender terbuka, sehingga memudahkan penunjukan langsung kepada pihak tertentu.

“Melihat polanya, episentrum perkara ini berada di jajaran pimpinan BGN. Oleh sebab itu, upaya mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator harus disambut positif. Jangan sampai pengusutan ini dipersempit. Informasi yang disampaikan harus ditindaklanjuti agar kasus dibongkar secara menyeluruh,” ujar Maruli.

Ia juga mendesak Kejagung segera memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi Sony Sonjaya beserta keluarganya, serta segera menetapkan statusnya sebagai Justice Collaborator sesuai syarat yang berlaku: bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, dan mampu memberikan keterangan yang membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar.

Achmad menambahkan, meski sejumlah nama beredar di publik, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun, Kejagung diminta segera mengurai alur kekuasaan, mekanisme pengambilan keputusan, dan jaringan kepentingan agar nama-nama yang beredar tidak menjadi “bola liar” yang merugikan banyak pihak.

“Publik tidak hanya menunggu siapa tersangka berikutnya, tetapi juga menuntut agar seluruh struktur perkara ini dibongkar secara utuh dan transparan,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029
Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan
Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik
Dr. Rieke Diah Pitaloka: Reforma Agraria Tak Boleh Jadi Obat Sementara
6 Bulan Tak Dibayar PertaMC, Karyawan Subkontraktor Mogok Kerja
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:30 WIB

Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029

Selasa, 8 September 2026 - 15:34 WIB

Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor

Selasa, 8 September 2026 - 12:14 WIB

Dewan Pendidikan Papua Tengah: Kunker Gubernur ke Dogiyai Bukti Keberpihakan pada Pendidikan

Senin, 7 September 2026 - 07:17 WIB

Hukum Laut Masih Minim Dipahami, Kabid Hankam PPBN Dorong Edukasi Publik

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:00 WIB