Usai Gelar Aksi di KPK, Lintas Organisasi Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Siantar

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

SIANTAR – Sejumlah organisasi lintas pemuda, aktivis, mahasiswa, pengamat politik, praktisi hukum, dan cendekiawan mendeklarasikan Siantar Damai usai menggelar diskusi bertajuk Hearing Public di Dano Foodcourt Jalan Sibolga, Kota Pematangsiantar, Rabu (10/6/2026).

Diskusi yang diprakarsai oleh Rakyat Siantar Bicara ini menampung aspirasi dari sejumlah pihak dalam merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok orang di halaman gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).

Koordinator Rakyat Siantar Bicara, Ferry Simarmata, yang juga moderator diskusi menyampaikan, Hearing Publik ini hadir sebagai cara dan saluran masyarakat untuk menyampaikan sikap.

“Kita semua berharap kegiatan ini dapat mempertegas sikap masyarakat Siantar dan meminimalisir ancaman pihak luar yang mengatasnamakan warga Siantar demi kekondusifan warga,” kata dia.

Ferry kemudian memoderasi diskusi dari sejumlah narasumber yang hadir. Satu satu pernyataan narasumber mengerucut ke dugaan sekelompok orang yang bukan warga Siantar melakukan aksi unjuk rasa di KPK.

Setelah berdiskusi panjang dan interaktif, sejumlah organisasi yang berbasis di Siantar antara lain DPD KNPI, MPC Pemuda Pancasila (PP), GAMKI, GP Ansor, Satma IPK, DPD IPK, IMM dan PC PMII, menyimpulkan hasil diskusi sebagai berikut:

1 Menolak pencatutan nama masyarakat Siantar demi kepentingan politik sekelompok pihak yang dilakukan sekelompok orang dari eksternal.

Kelompok aksi tersebut dinilai tidak pernah terlibat dalam pengawasan dan partisipasi aktif di Kota Siantar.

2. Menolak tuduhan tanpa bukti dan menjunjung praduga tidak bersalah.

Menuduh oknum tanpa bukti adalah fitnah dan tindakan provokasi. Untuk itu perlu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, bukan melempar isu dan tuduhan yang mengakibatkan bias dan provokatif.

3. Mendukung pemberantasan korupsi lewat jalur hukum.

Masyarakat Siantar mendorong pemerintahan bersih dan melayani. Untuk itu penegakan hukum dilakukan dengan fakta dan proses hukum yang benar.

4. Menolak provokasi dan politik adu domba

Dugaan adanya pihak lain untuk mengadu domba masyarakat Siantar demi kepentingan tertentu. Untuk itu masyarakat tidak terpancing narasi kebencian yang memecah persatuan.

5. Mendorong Pemerintahan terus berjalan.

Profesionalitas APH tidak dapat dipergunakan untuk mengganggu roda pemerintahan, melainkan tetap melakukan tugas utamanya yakni penegakan hukum yang akuntabel, profesional dan terpercaya.

Selain itu, Hearing Publik juga menghasilkan pernyataan sikap sebagai respons terhadap aksi unjuk rasa oleh sekelompok orang di KPK.

1. Hentikan pencatutan nama Masyarakat Siantar. Jika punya bukti, laporkan resmi bukan melempar tuduhan liar

2. Kepada Aparat Penegak Hukum

Usut tuntas para pihak yang menyebar fitnah dan mencatut nama Masyarakat Siantar dan lakukan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.

3. Masyarakat Siantar diharapkan tetap tenang, jangan mudah terpancing dan mengawal pembangunan Kota Pematangsiantar dengan kritis tapi beretika.

Narasumber yang hadir: Imran Simanjuntak, Praktisi Hukum: Binaris Situmorang, Cendekiawan Muslim: Budi Batubara, Kasat Binmas AKP Maxi Manurung, Ketua DPD KNPI Pematangsiantar, Arif Harahap, mewakili MPC Pemuda Pancasila (PP) Pematangsiantar, H Fitra.

Ketua GAMKI Pematangsiantar Jon Roi Tua Purba, Ketua GP Ansor Riduan Akbar, Satma Ikatan Pemuda Karya (IPK) Bill Nasution, mewakili DPD IPK Pematangsianțar Fikri, mewakili IMM Pematangsianțar Hamifah Maharani dan mewakili PC PMII Ethan Sayu Ferdiansyah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jangan Hanya Tiga Tersangka, Komite Pemantau MBG Minta Kasus Korupsi BGN Dibongkar Tuntas
Bupati Lampung Timur Jajaki Pembangunan Pelabuhan Bersama PT KBS
Polemik Undangan RRT, Wong Chun Sen Nilai Bobby Nasution Tutup Peluang Kerja Sama Strategis Kota Medan
Sahroni Dukung Pengesahan UU Polri, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Penebangan Liar di Lahan Warga, Bernadus Akan Lapor ke Mabes Polri
CBA: Pangkas Perjalanan Dinas Rp120 Miliar, Tak Perlu Curhat ke DPR
Sahabat Presisi: UU Polri Baru Dorong Kepolisian Makin Humanis dan Profesional
Menghadapi Disrupsi Global: Urgensi Omnibus Law Maritim Menuju Kedaulatan Maritim Menata Logistik dan Energi Nasional
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:27 WIB

Usai Gelar Aksi di KPK, Lintas Organisasi Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Siantar

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:35 WIB

Jangan Hanya Tiga Tersangka, Komite Pemantau MBG Minta Kasus Korupsi BGN Dibongkar Tuntas

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:17 WIB

Bupati Lampung Timur Jajaki Pembangunan Pelabuhan Bersama PT KBS

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:28 WIB

Polemik Undangan RRT, Wong Chun Sen Nilai Bobby Nasution Tutup Peluang Kerja Sama Strategis Kota Medan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:44 WIB

Sahroni Dukung Pengesahan UU Polri, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan AYS, seorang pihak swasta, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.

Hukum dan Kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka Pihak Swasta Terkait Suap Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:25 WIB