Kejagung Tetapkan Tersangka Pihak Swasta Terkait Suap Program MBG

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan AYS, seorang pihak swasta, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.

i

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan AYS, seorang pihak swasta, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan AYS, seorang pihak swasta, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional periode 2025–2026. Penetapan dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, hasil pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, keterangan dua orang ahli, serta hasil kajian mendalam yang dilakukan secara profesional dan berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah.

Berdasarkan uraian perkara, AYS diduga diminta oleh SS – yang menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi – untuk mencari mitra pelaksana program. SS secara melawan hukum diduga memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikasi, sehingga ia dapat mengetahui lokasi dapur yang kosong dan mengatur proses pendaftaran Skema Pembayaran Pemerintah Secara Gabungan (SPPG) di portal resmi.

Dugaan lain yang terungkap adalah adanya pembatalan status pendaftaran mitra yang sebelumnya telah disetujui, lalu dikembalikan ke tahap awal. Sebaliknya, AYS diduga memfasilitasi pendaftaran mitra baru meski waktu pendaftaran di portal telah ditutup. Sebagai imbalan atas pengaturan tersebut, AYS diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing secara tunai kepada SS, yang bersumber dari para mitra yang ingin lolos seleksi.

Tersangka AYS disangkakan melanggar beberapa pasal, yakni:

– Primair: Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
​
– Subsidiair: Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023
​
– Lebih Subsidiair: Pasal 605 Ayat (2) dan/atau Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023

Untuk kepentingan penyidikan, AYS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.

“Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum di program strategis negara. Setiap orang, baik pejabat maupun pihak swasta, yang terbukti terlibat dalam praktik suap, intervensi, atau penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Anang.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan berlandaskan bukti yang sah. Menurutnya, Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional demi menjaga kepercayaan publik.

“Kejaksaan akan terus mengusut tuntas seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat agar tidak ada yang luput dari pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Berita Terbaru