LSM NIL Desak Bupati Kabupaten Serang Segel Tambang di Pagintungan

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Red

i

Foto/Red

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM NIL) mendesak Pemerintah Kabupaten Serang untuk menindak tegas aktivitas galian di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan. Desakan tersebut menyusul sikap pengusaha tambang yang dinilai mengabaikan panggilan pemerintah serta diduga melakukan intimidasi terhadap warga.

Ketua Umum LSM NIL, Michael, menyatakan pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Serang dan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menyegel lokasi galian, Sabtu (31/1/2026).

Langkah tersebut diambil setelah proses mediasi di tingkat Kecamatan Jawilan tidak diindahkan oleh pihak pengusaha. Mediasi itu justru berujung pada perusakan portal warga Kampung Cikasantren yang diduga dilakukan menggunakan senjata tajam.

Michael menegaskan, surat yang dikirimkan kepada Bupati Serang merupakan bentuk desakan agar pemerintah daerah hadir melindungi warga dari praktik intimidasi.

“Kami tidak ingin warga berjuang sendiri. LSM NIL secara resmi bersurat kepada Bupati Serang agar Pemkab turun tangan dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran hukum ini terus berlangsung,” ujar Michael.

Dalam surat tersebut, LSM NIL memuat sejumlah poin, di antaranya pengabaian undangan Camat Jawilan serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yang berpotensi dikenai sanksi denda hingga Rp100 miliar.

Selain kepada Bupati, LSM NIL juga mendesak Satpol PP Kabupaten Serang untuk menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah.

“Jika terjadi perusakan fasilitas warga dan kegiatan berjalan tanpa izin lingkungan maupun sosialisasi kepada masyarakat setempat, maka itu harus ditindak. Kami meminta Satpol PP segera turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas alat berat,” tegasnya.

LSM NIL memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret. Apabila tidak ada tindakan, LSM NIL bersama masyarakat Pagintungan berencana menyampaikan aspirasi langsung ke Kantor Bupati Serang.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai warga mendapatkan kembali rasa aman dan haknya,” pungkas Michael. (Ubik)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Keterlambatan Honor Pendamping Koperasi Ancam Program Ekonomi Desa di Banten
Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong
Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN
Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat
SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)
THM One Two Six di Citra Raya Diduga Tanpa Izin, Warga dan Ponpes Resah Akibat Kebisingan
Diduga Mangkrak, Rumah Jabatan Kapolres Tambrauw Tak Rampung Meski Anggaran Rp2 Miliar
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:22 WIB

Keterlambatan Honor Pendamping Koperasi Ancam Program Ekonomi Desa di Banten

Senin, 20 April 2026 - 14:39 WIB

Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong

Senin, 20 April 2026 - 10:39 WIB

Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN

Minggu, 19 April 2026 - 20:27 WIB

Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat

Minggu, 19 April 2026 - 19:52 WIB

SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB