Demi Ciptakan Siswa Fokus Belajar SMK PGRI Rangkasbitung Resmi Batasi Penggunaan HP di Lingkungan Sekolah

Teras Media

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : SMK PGRI Rangksabitung resmi terapkan pembatasan penggunaan Hadphone pada senin 2 Februari 2026 sesuai surat edaran Dindikbud Banten

i

Keterangan poto : SMK PGRI Rangksabitung resmi terapkan pembatasan penggunaan Hadphone pada senin 2 Februari 2026 sesuai surat edaran Dindikbud Banten

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – SMK PGRI Rangkasbitung resmi terapkan larangan dan batasi penggunaan Handphone (HP) di lingkungan Sekolah bagi seluruh peserta didik pada Senin 2 Februari 2026, hal itu diambil sesuai dengan surat edaran Dinaspendikan Perovinsi Banten pada 29 Januari 2026.

Saat di konfirmasi awak media, Dini Hipdiani, M. Pd, selaku Kepala SMK PGRI Rangkasbitung mengatakan jika hal itu adalah sebagai bentuk usaha untuk meningkatkan kwalitas kegiatan belajar dan mengajar sekaligus melaksanakan sutat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Banten

“Ya, mulai hari Senin besok kita akan menerapkan larangan dan pembatasan penggunaan Hadphone bagi seluruh peserta didik, dan sekaligus melaksanakan surat edaran dari Dindikbud Banten,”Ujarnya

Lebih lanjut, Dini Hipdiani, mengatakan, penerapan pembatasan penggunaan Hadphone tersebut, sebagai usaha dan komitmen Dindikbud Banten dan Sekolah, untuk terus berusaha meningkatkan sistem pembelajaran yang berkwalitas dan maju, sehingga diharapkan, dengan adanya pembatasan penggunaan HP di lingkungam sekolah, peserta didik akan fokus untuk belajar,”Tandesnya

Dini Hipdiani, menambahkan, dengan adanya perogran ini, saya menghimbau kepada semua peserta didik agar senantiasa selalu mentaati dan mendukung aturan yang sudah di tetapkan, dan lebih fokus belajar dengan giat, sehingga kita mampu besaing dengan Sekolah lain yang ada di Indonesia, baik dalam bidang prestasi Akadik maupun non Akademik,”Pungkasnya

Penulis : Rai Kusbini
Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Bupati dan Kapolres Menolak, Arema vs Persebaya Hampir Pasti Batal
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:19 WIB

Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB