TERASMEDIA.CO LEBAK – SMK PGRI Rangkasbitung resmi terapkan larangan dan batasi penggunaan Handphone (HP) di lingkungan Sekolah bagi seluruh peserta didik pada Senin 2 Februari 2026, hal itu diambil sesuai dengan surat edaran Dinaspendikan Perovinsi Banten pada 29 Januari 2026.
Saat di konfirmasi awak media, Dini Hipdiani, M. Pd, selaku Kepala SMK PGRI Rangkasbitung mengatakan jika hal itu adalah sebagai bentuk usaha untuk meningkatkan kwalitas kegiatan belajar dan mengajar sekaligus melaksanakan sutat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Banten
“Ya, mulai hari Senin besok kita akan menerapkan larangan dan pembatasan penggunaan Hadphone bagi seluruh peserta didik, dan sekaligus melaksanakan surat edaran dari Dindikbud Banten,”Ujarnya
Lebih lanjut, Dini Hipdiani, mengatakan, penerapan pembatasan penggunaan Hadphone tersebut, sebagai usaha dan komitmen Dindikbud Banten dan Sekolah, untuk terus berusaha meningkatkan sistem pembelajaran yang berkwalitas dan maju, sehingga diharapkan, dengan adanya pembatasan penggunaan HP di lingkungam sekolah, peserta didik akan fokus untuk belajar,”Tandesnya
Dini Hipdiani, menambahkan, dengan adanya perogran ini, saya menghimbau kepada semua peserta didik agar senantiasa selalu mentaati dan mendukung aturan yang sudah di tetapkan, dan lebih fokus belajar dengan giat, sehingga kita mampu besaing dengan Sekolah lain yang ada di Indonesia, baik dalam bidang prestasi Akadik maupun non Akademik,”Pungkasnya
Penulis : Rai Kusbini
Editor : Red












