Dukung Kebijakan Dindikbud, SMKN 2 Rangkasbitung Batasi Penggunaan Telepon Seluler di Lingkungan Sekolah

Teras Media

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : SMKN 2 Rangkasbitung resmi berlakukan pembatasan penggunaan HP di lingkungan Sekolah

i

Keterangan poto : SMKN 2 Rangkasbitung resmi berlakukan pembatasan penggunaan HP di lingkungan Sekolah

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Demi mendukung kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dindikbud) Provinsi Banten, SMKN 2 Rangkasbitung mulai menerapkan larangan dan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone/HP) di lingkungan sekolah. Hal ini dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten yang ditetapkan pada 29 Januari 2026.
Kepala Sekolah SMKN 2 Rangkasbitung, Sukarno, SP. saat di konfirmasi awak media pada 2/2/2026. mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar di sekolah,

“Mulai hari ini, Senin, 02 Februari 2026 dilakukan kebijakan Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di Lingkungan Satuan Pendidikan sesuai dengan arahan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya dalam kegiatan upacara Senin, (02/02/26).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, siswa dilarang menggunakan telepon seluler di lingkungan sekolah, melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, dan pihak sekolah harus menyiapkan contact person untuk keperluan komunikasi yang mendesak dengan orang tua/wali murid.”Bebernya

Lebih lanjut, Sukarno, mengatakan. “Kebijakan ini dilakukan untuk meminimalisir gangguan selama proses belajar mengajar dan menciptakan suasana belajar yang kondusif. Kebijakan ini juga harus tetap dipantau dalam tiga bulan ke depan agar dapat dilakukan evaluasi,”Ujarnya

Sukarno, menambahkan, “Dengan adanya kebijakan ini, saya berharap kepada seluruh warga sekolah untuk menaati peraturan yang sudah ditetapkan agar lebih fokus dalam belajar dan tidak lupa untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan seperti membuang sampah pada tempatnya.” Pungkasnya berpesan

Penulis : Rai Kusbini
Editor : RK

Komentar ditutup.

Berita Terkait

SMP Negeri 128 Jakarta Gelar Persami Bentuk Pramuka Mandiri, Tangguh, Kreatif dan Berkarakter
Bupati Lebak di Dampingi Kadisdik Buka Perhelatan Lomba O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Secara Serentak
Luar Biasa : Chaysar Purnama Putra Siswa Yatim Harumkan Kabupaten Wakili Provinsi Banten Seleksi Paskibra Nasional Tahun 2026
Siswa SMPN 1 Cisoka Kunjungi Polsek Cisoka, Belajar Tertib dan Aman Berlalu Lintas
FLS3N SMP Tingkat Kabupaten Lebak 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Lahirkan Generasi Kreatif dan Berprestasi
Hadapi FLS3N SMP Tingkat Kabupaten Tahun 2026: Kabid SMP Berharap Jadikan Ajang Pencarian Bakat Yang Berkarakter
322 Siswa Kelas IX SMPN 3 Rangkasbitung Ikuti ASAJ Berbasis CBT Tahun 2026
Ini Pesan Kepsek SMPN 4 Rangkasbitung Buat 297 Peserta Didik yang Mengikuti Ujian Nasional
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:14 WIB

SMP Negeri 128 Jakarta Gelar Persami Bentuk Pramuka Mandiri, Tangguh, Kreatif dan Berkarakter

Senin, 18 Mei 2026 - 20:04 WIB

Bupati Lebak di Dampingi Kadisdik Buka Perhelatan Lomba O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Secara Serentak

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:03 WIB

Luar Biasa : Chaysar Purnama Putra Siswa Yatim Harumkan Kabupaten Wakili Provinsi Banten Seleksi Paskibra Nasional Tahun 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:23 WIB

Siswa SMPN 1 Cisoka Kunjungi Polsek Cisoka, Belajar Tertib dan Aman Berlalu Lintas

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:32 WIB

FLS3N SMP Tingkat Kabupaten Lebak 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Lahirkan Generasi Kreatif dan Berprestasi

Berita Terbaru