Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Avatar photo

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jepara – Puluhan pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies resmi membentuk Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) tingkat perusahaan sebagai wadah perjuangan hak, kesejahteraan, dan perlindungan hukum bagi para pekerja.

Pembentukan Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPIP PT Win Win Travel Goods Technologies tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan dan keluhan yang selama ini dirasakan pekerja di lingkungan perusahaan.

Ketua PUK FSPIP PT Win Win Travel Goods Technologies, Yassinta, mengatakan bahwa para pekerja memutuskan untuk bersatu dan berjuang bersama melalui organisasi serikat pekerja.

“Kami memutuskan untuk berjuang bersama FSPIP demi memperjuangkan kesejahteraan serta perlindungan hukum bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Yassinta, Senin (18/5/2026).

PUK FSPIP PT Win Win Travel Goods Technologies telah resmi didaftarkan ke Kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara dan tercatat dengan Nomor Bukti Pencatatan: 125/OP-SP/DAFT/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026. Pencatatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, A.P., M.Si.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP FSPIP KBBI, Karmanto, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat atas tercatatnya PUK FSPIP PT Win Win Travel Goods Technologies di Kabupaten Jepara.

“Kami akan mengawal perjalanan organisasi di tingkat perusahaan dan memastikan tidak ada upaya intimidasi, diskriminasi, mutasi, demosi, PHK, pengurangan upah, maupun kampanye anti-serikat pekerja terhadap anggota FSPIP,” kata Karmanto.

Ia menegaskan bahwa tindakan yang menghalangi kegiatan serikat pekerja bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya Pasal 28 juncto Pasal 43, yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap kebebasan berserikat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI), Musrianto, menilai pembentukan serikat pekerja merupakan bagian dari hak konstitusional pekerja yang harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk perusahaan.

“Serikat pekerja bukan ancaman bagi perusahaan, melainkan mitra dalam membangun hubungan industrial yang sehat, adil, dan bermartabat. Kebebasan berserikat adalah hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dihalangi dalam bentuk apa pun,” ujar Musrianto.

Menurutnya, keberadaan serikat pekerja di tingkat perusahaan juga menjadi sarana penting untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara pekerja dan manajemen, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara dialogis dan berkeadilan.

Ia berharap terbentuknya PUK FSPIP PT Win Win Travel Goods Technologies dapat membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif.

Selain itu, FSPIP juga berharap hubungan industrial di PT Win Win Travel Goods Technologies dapat berjalan harmonis, adil, dan saling menghormati antara pekerja dan perusahaan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bermunajat Memohon Hujan, Kecamatan Sukadiri Gelar Sholat Istisqa Terkait Kondisi TPA Jatiwaringin
Soroti Arogansi Kekuasaan, BADKO HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu
Aktivis Sebut Birokrasi Papua Barat Daya Lumpuh Terencana, Desak Segera Tetapkan Sekda Definitif
Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik
Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi
Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat
Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:58 WIB

Bermunajat Memohon Hujan, Kecamatan Sukadiri Gelar Sholat Istisqa Terkait Kondisi TPA Jatiwaringin

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:06 WIB

Soroti Arogansi Kekuasaan, BADKO HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:58 WIB

Aktivis Sebut Birokrasi Papua Barat Daya Lumpuh Terencana, Desak Segera Tetapkan Sekda Definitif

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:12 WIB

Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh

Hukum dan Kriminal

Komisi XIII DPR Desak Audit Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas

Jumat, 3 Jul 2026 - 21:31 WIB