Terasmedia.co Jepara – Puluhan pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies resmi membentuk Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) tingkat perusahaan sebagai wadah perjuangan hak, kesejahteraan, dan perlindungan hukum bagi para pekerja.
Pembentukan Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPIP PT Win Win Travel Goods Technologies tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan dan keluhan yang selama ini dirasakan pekerja di lingkungan perusahaan.
Ketua PUK FSPIP PT Win Win Travel Goods Technologies, Yassinta, mengatakan bahwa para pekerja memutuskan untuk bersatu dan berjuang bersama melalui organisasi serikat pekerja.
“Kami memutuskan untuk berjuang bersama FSPIP demi memperjuangkan kesejahteraan serta perlindungan hukum bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Yassinta, Senin (18/5/2026).
PUK FSPIP PT Win Win Travel Goods Technologies telah resmi didaftarkan ke Kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara dan tercatat dengan Nomor Bukti Pencatatan: 125/OP-SP/DAFT/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026. Pencatatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, A.P., M.Si.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP FSPIP KBBI, Karmanto, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat atas tercatatnya PUK FSPIP PT Win Win Travel Goods Technologies di Kabupaten Jepara.
“Kami akan mengawal perjalanan organisasi di tingkat perusahaan dan memastikan tidak ada upaya intimidasi, diskriminasi, mutasi, demosi, PHK, pengurangan upah, maupun kampanye anti-serikat pekerja terhadap anggota FSPIP,” kata Karmanto.
Ia menegaskan bahwa tindakan yang menghalangi kegiatan serikat pekerja bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya Pasal 28 juncto Pasal 43, yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap kebebasan berserikat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI), Musrianto, menilai pembentukan serikat pekerja merupakan bagian dari hak konstitusional pekerja yang harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk perusahaan.
“Serikat pekerja bukan ancaman bagi perusahaan, melainkan mitra dalam membangun hubungan industrial yang sehat, adil, dan bermartabat. Kebebasan berserikat adalah hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dihalangi dalam bentuk apa pun,” ujar Musrianto.
Menurutnya, keberadaan serikat pekerja di tingkat perusahaan juga menjadi sarana penting untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara pekerja dan manajemen, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara dialogis dan berkeadilan.
Ia berharap terbentuknya PUK FSPIP PT Win Win Travel Goods Technologies dapat membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
Selain itu, FSPIP juga berharap hubungan industrial di PT Win Win Travel Goods Technologies dapat berjalan harmonis, adil, dan saling menghormati antara pekerja dan perusahaan.












