Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pandeglang – Komitmen Presiden RI dalam membersihkan program strategis nasional dari praktik korupsi mendapatkan pengawalan ketat di daerah. Menindaklanjuti carut-marut pelaksanaan pelatihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Pandeglang yang menelan anggaran Dana Desa (DD) TA 2026 sebesar hampir Rp4,9 miliar, Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten mengambil langkah progresif.

Ketua Bidang Anti Korupsi KITA Banten, Agus Suryaman, menegaskan bahwa pihaknya akan mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta pada Hari Selasa besok untuk menyerahkan laporan resmi beserta bukti-bukti otentik dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

“Kami tidak main-main. Program KDMP ini adalah amanat dan program kerja luar biasa dari Bapak Presiden untuk kesejahteraan masyarakat desa. Sangat naif dan mencederai rasa keadilan jika program mulia ini dikotori oleh praktik kongkalikong oknum tertentu demi mengeruk keuntungan pribadi,” ujar Agus Suryaman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/05/2026).

Endus Modus “Pinjam Bendera” dan Vendor Kualifikasi Minim

Langkah KITA Banten memboyong kasus ini ke korps adhyaksa tertinggi bukan tanpa alasan. Berdasarkan investigasi mendalam, ditemukan indikasi kuat adanya pemaksaan anggaran sebesar Rp15 juta per desa terhadap 326 desa di Pandeglang. Namun, realisasi di lapanga  mulai dari fasilitas, konsumsi, hingga hak uang saku peserta jauh dari kata layak dan tidak proporsional dengan total anggaran Rp4.890.000.000 yang dikelola pihak ketiga.

Ironisnya, PT Garuda Solusi Kreatif (GSK) selaku Event Organizer (EO) yang ditunjuk, setelah ditelusuri memiliki rekam jejak yang meragukan di bidang perkoperasian. Kantor mereka di kawasan Cikokol, Kota Tangerang, lebih menyerupai gudang mati penyewaan alat elektronik dan robotik ketimbang lembaga konsultan pengembangan kapasitas SDM.

“Ada aroma amis berupa pemaksaan kehendak dan dugaan praktik ‘pinjam bendera’ atau penunjukan vendor tanpa kualifikasi yang jelas. Kami mencium adanya keterlibatan aktor intelektual di birokrasi daerah yang memuluskan jalan bagi PT GSK untuk membancak dana desa berkedok pelatihan,” cecar Agus dengan nada tajam.

Mendukung Bersih-Bersih Presiden, Minta Kejagung Turun Tangan

Agus Suryaman menambahkan, pelaporan langsung ke Kejaksaan Agung RI ini merupakan bentuk murni dukungan masyarakat sipil Banten terhadap program bersih-bersih yang digalakkan Pemerintah Pusat. KITA Banten menilai, penanganan di tingkat daerah rawan intervensi, sehingga ketegasan Jaksa Agung sangat diperlukan.

“Hari Selasa besok, laporan resmi dan dokumen pendukung akan kami serahkan ke Kejagung. Kami meminta Jaksa Agung muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) segera memeriksa jajaran direksi PT GSK dan memanggil pejabat Pemkab Pandeglang yang bertanggung jawab atas pengawasan dana tersebut. Jangan biarkan program Presiden dikotori oleh mental pejabat dan pengusaha korup. Uang desa adalah uang rakyat, bukan modal bancakan mafia diklat. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas hingga para pelaku diseret ke pengadilan,” pungkas Agus. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan di Cihaurbeuti, Bupati Herdiat Optimistis Dongkrak Ekonomi Desa
Sorotan Anggaran Hotel Rp 23 Miliar, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Berikan Penjelasan
Hasri: Banding Putusan Bebas Baznas Enrekang Melanggar Hukum dan Ciderai Kepastian Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:50 WIB

Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:45 WIB

Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru