Terasmedia.co SULSEL – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) bertajuk “Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP” pada Rabu (4/2/2026). Acara tersebut dihadiri oleh jajaran petinggi hukum nasional, termasuk para Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari seluruh wilayah Sulawesi.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa meskipun kodifikasi hukum baru ini masih akan terus disempurnakan melalui praktik. Kata Prof Dr Edward kualitasnya jauh melampaui aturan kolonial sebelumnya.
“KUHAP yang baru ini jauh dari kesempurnaan dan akan ada perubahan sembari berjalan, namun saya jamin 100 persen jauh lebih baik dibanding KUHAP yang lama. Aturan ini sangat mengedepankan perlindungan terhadap HAM, dirinci sekali hak tersangka, hak anak, hingga hak disabilitas untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat,” ujar Prof. Eddy Hiariej.
Menurutnya, prinsip utama aturan baru adalah sistem peradilan pidana terpadu yang jelas membagi kewenangan mulai dari penyidikan di Kepolisian Republik Indonesia (Polri), penuntutan di Kejaksaan, hingga pembelaan oleh advokat.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memaparkan rencana strategis Kejaksaan RI dalam menyongsong era baru peradilan pidana. Ia menegaskan posisi jaksa sebagai pengendali perkara (Dominus Litis).
“Jaksa bertindak sebagai Navigator Utama yang memastikan setiap tahap proses peradilan, dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib dan menjamin hak-hak tersangka serta korban. Kita harus mengantisipasi problematika praktis pasca berlakunya aturan ini melalui pemahaman yang seragam,” tegas Prof. Asep Nana Mulyana.
Dalam sesi teknis, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi menguraikan mekanisme Plea Bargaining dan Saksi Mahkota yang menjadi terobosan untuk meningkatkan efisiensi peradilan.
“Mekanisme pengakuan bersalah adalah ruang bagi terdakwa untuk kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman. Namun, Hakim tetap harus menguji secara ketat apakah pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, dan tanpa penyiksaan,” jelas Dr. Prim Haryadi.
Kemudian, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti pentingnya perubahan paradigma dari sistem retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif.
“Tantangan terbesar kita bukan hanya pasal, tapi perubahan mindset. Pidana penjara tidak lagi menjadi primadona. Aparatur Penegak Hukum (APH) harus mulai terbiasa dengan alternatif pidana seperti kerja sosial atau pemaafan pengadilan (judicial pardon) jika itu dirasa lebih adil bagi masyarakat,” tukas Prof. Harkristuti Harkrisnowo.
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, selaku tuan rumah menyampaikan bahwa Bintek ini merupakan langkah krusial bagi para jaksa di wilayah Sulawesi untuk menyamakan persepsi hukum agar tidak terjadi disparitas penuntutan di masa transisi.












