Klarifikasi Kepsek soal Penjualan LKS di SDN 3 Cijoropasir Tuai Sorotan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: SDN 3 Cijoropasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

i

Keterangan foto: SDN 3 Cijoropasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co LEBAK – Kepala Sekolah SDN 3 Cijoropasir, Kecamatan Rangkasbitung, Nuri Susanti, membantah adanya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh pihak sekolah, sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (6/2/2026), Nuri menegaskan bahwa sekolah tidak pernah menjual LKS kepada siswa. Ia menyebut, aktivitas tersebut dilakukan oleh koperasi sekolah.

“Sekolah tidak menjual LKS. Itu dilakukan oleh koperasi sekolah,” ujarnya.

Meski demikian, klarifikasi tersebut mendapat tanggapan dari kalangan kontrol sosial. Ketua Investigasi LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR) Kabupaten Lebak, Alex Simatupang, menilai bahwa koperasi sekolah juga tidak dibenarkan menjual LKS kepada peserta didik.

Menurut Alex, regulasi secara tegas melarang sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, hingga koperasi sekolah menjual buku LKS. Larangan tersebut disertai sanksi disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jangan membaca aturan sepotong-sepotong. Koperasi sekolah tetap bagian dari lingkungan pendidikan dan tidak boleh menjadi tempat transaksi jual beli LKS,” kata Alex.

Ia menjelaskan, sekolah diperbolehkan menyediakan buku paket kurikulum resmi, namun tidak termasuk LKS. Selain itu, siswa tidak diwajibkan memiliki LKS karena bahan ajar dapat diakses melalui buku paket maupun sumber belajar gratis lainnya.

“Orang tua siswa tidak seharusnya dibebani dengan pembelian LKS. Jika membeli buku tambahan, seharusnya melalui toko buku umum, bukan koperasi sekolah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Hadi, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan penjualan LKS di SDN 3 Cijoropasir.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

SMP Negeri 128 Jakarta Gelar Persami Bentuk Pramuka Mandiri, Tangguh, Kreatif dan Berkarakter
Bupati Lebak di Dampingi Kadisdik Buka Perhelatan Lomba O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Secara Serentak
Luar Biasa : Chaysar Purnama Putra Siswa Yatim Harumkan Kabupaten Wakili Provinsi Banten Seleksi Paskibra Nasional Tahun 2026
Siswa SMPN 1 Cisoka Kunjungi Polsek Cisoka, Belajar Tertib dan Aman Berlalu Lintas
FLS3N SMP Tingkat Kabupaten Lebak 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Lahirkan Generasi Kreatif dan Berprestasi
Hadapi FLS3N SMP Tingkat Kabupaten Tahun 2026: Kabid SMP Berharap Jadikan Ajang Pencarian Bakat Yang Berkarakter
322 Siswa Kelas IX SMPN 3 Rangkasbitung Ikuti ASAJ Berbasis CBT Tahun 2026
Ini Pesan Kepsek SMPN 4 Rangkasbitung Buat 297 Peserta Didik yang Mengikuti Ujian Nasional
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:14 WIB

SMP Negeri 128 Jakarta Gelar Persami Bentuk Pramuka Mandiri, Tangguh, Kreatif dan Berkarakter

Senin, 18 Mei 2026 - 20:04 WIB

Bupati Lebak di Dampingi Kadisdik Buka Perhelatan Lomba O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Secara Serentak

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:03 WIB

Luar Biasa : Chaysar Purnama Putra Siswa Yatim Harumkan Kabupaten Wakili Provinsi Banten Seleksi Paskibra Nasional Tahun 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:23 WIB

Siswa SMPN 1 Cisoka Kunjungi Polsek Cisoka, Belajar Tertib dan Aman Berlalu Lintas

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:32 WIB

FLS3N SMP Tingkat Kabupaten Lebak 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Lahirkan Generasi Kreatif dan Berprestasi

Berita Terbaru