HPN ke-80, Independensi Tugas dan Momentum Penyelesaian Sengketa Pers Lewat DP

Avatar photo

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Hari Pers Nasional Ke-80

i

Keterangan foto: Hari Pers Nasional Ke-80

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), berharap peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang kini berusia ke-80 tahun menjadi momentum bagi aparatur penegak hukum memberikan perlindungan bagi profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi.

“Diharapkan dengan hari Pers Nasional yang ke-80 tahun ini, semua Aparatur Penegak Hukum, harus konsisten menerapkan keputusan Mahkamah konstitusi yang memutuskan sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme dewan pers. Pers tidak boleh lagi dipidana maupun perdata, ketika menjalankan tugasnya,”kata Ketua Forwaka, Baren Antoni Siagian dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/2).

Meskipun MK sudah memutuskan wartawan tidak boleh dipidana maupun perdata terkait produk pers, sambung Baren yang juga Kabid Departemen Hukum dan HAM PWI Pusat, wartawan harus tetap menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik, pembawa berita yang akurat, profesional dan bertanggung jawab.

“Wartawan yang profesional harus sesuai kode etik jurnalistik. Jangan berlindung dalam hak jawab. Sebaiknya sebelum menyajikan berita di medianya, harus sesuai kode etik jurnalistik, berimbang dan menerapkan praduga tidak bersalah dan bukan opini yang tidak berdasar. Narasumber pun tidak akan dirugikan. Jika ini dilakukan, saya yakin tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan,”ujarnya.

Karena itu, Forwaka berharap semua pihak harus menjunjung tinggi aturan dan saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing.

“Mari kita jadikan HPN ke-80 sebagai momentum konsistensi penegak hukum untuk menyelesaikan sengketa pers melalui dewan pers. Begitu juga dengan wartawan, jadilah pembawa kabar kebenaran dan pilar demokrasi bagi kemajuan bangsa dan negara. Jadilah pejuang kemerdekaan yang informatif, bertanggung jawab, dan bukan penyebar kebencian tapi informasi atau berita kita, untuk mengingatkan penjaga Marwah kebenaran. Bravo jurnalis profesional,” pungkasnya

Sementara itu, Sekjen Forwaka Kristian Ginting menambahkan, yang perlu diingat adalah loyalitas wartawan pertama-tama adalah kepada fakta. Wartawan yang benar mencari kebenaran melalui sebuah usaha atau praktik jurnalistik yang ketat, melalui penelitian, melalui investigasi sosial, mampu mendokumentasikan hasil temuan dan memiliki sumber daya manusia yang handal.

“Berdasarkan ini, maka wartawan akan menemukan kebenaran dan melaporkannya melalui deskripsi serta analisis,” ujar Kristian.

Lewat momentum Hari Pers tahun ini, kata Kristian, jurnalis perlu untuk terus meningkatkan kualitas jurnalisme. Kemudian, jurnalis juga harus memiliki kemampuan meneliti yang memungkinkannya membuat pertanyaan cerdas untuk membuka tabir kebobrokan, untuk menembus apa yang tersirat dan mampu memberi konteks peristiwa yang dibutuhkan pembaca, pendengar maupun pemirsa.

“Dengan demikian, publik menjadi mengerti peristiwa dan isu-isu yang diberitakan. Inilah pers yang sehat dan independen. Menjadi pengawas jalannya kekuasaan sebagai bagian dari tugas pers dalam menjaga demokrasi,” tandas Kristian.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

PGN Edukasi Warga Rusun Tanah Abang, Pastikan Penggunaan Gas Bumi Aman dan Tepat
Sidang Sengketa Lahan Haji Makawi vs PT Summarecon Agung Tbk Ditunda, Ahli Waris Tunggu Pembuktian Balasan
Kejagung Didesak Periksa Direksi PT MBA Terkait Tender Rp121 Miliar Kemenag
Arifki Chaniago: Karir Jokowi Dibentuk Banyak Faktor, Bukan Satu Orang
Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus
Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: Gubernur Tak Tahu Jaga Uang Rakyat
Pertalite dan Solar Tidak Naik, Bukti Pemerintah Berpihak Rakyat Kecil
Sri Rahayu Korban Kecelakaan, Achmad Ismail: Ini Pelanggaran Hukum yang Nyata
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:56 WIB

PGN Edukasi Warga Rusun Tanah Abang, Pastikan Penggunaan Gas Bumi Aman dan Tepat

Senin, 20 April 2026 - 15:39 WIB

Sidang Sengketa Lahan Haji Makawi vs PT Summarecon Agung Tbk Ditunda, Ahli Waris Tunggu Pembuktian Balasan

Senin, 20 April 2026 - 14:53 WIB

Arifki Chaniago: Karir Jokowi Dibentuk Banyak Faktor, Bukan Satu Orang

Senin, 20 April 2026 - 14:04 WIB

Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus

Senin, 20 April 2026 - 13:20 WIB

Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: Gubernur Tak Tahu Jaga Uang Rakyat

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB