Terasmedia.co Pandeglang – Gubernur Banten Andra Soni dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani akan dipanggil sebagai pihak tergugat dalam sidang gugatan yang diajukan oleh tukang ojek pangkalan Al Amin Maksum (32). Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Iskandar Zurkarnaen pada konferensi pers yang digelar di ruang sidang utama PN Pandeglang pada hari ini.
“Kami telah menerima berkas gugatan perdata hukum publik dari kuasa hukum Al Amin Maksum dan telah menetapkan surat kutipan untuk Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pandeglang,” ujar Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (25/2/2026)
Menurutnya, jadwal sidang awal telah ditetapkan pada 15 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Perdata PN Pandeglang, dengan hakim yang akan mengadili kasus ini adalah Ketua Majelis Hakim Siti Nurhaliza, bersama dengan Hakim Anggota Joko Purwanto dan Rina Dewi.
Gugatan ini terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan siswa kelas 4 SD Negeri Cibitung Khairi Rafi (9) pada 27 Januari 2026 di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, kawasan Gardu Tanjak. Pada saat kejadian, Amin mengantar Khairi pulang sekolah ketika sepeda motornya terjatuh akibat menghadapi lubang besar yang tidak ditandai dengan rambu peringatan. Khairi kemudian terpental ke jalur lalu lintas dan tertabrak oleh mobil ambulans yang sedang dalam perjalanan menuju lokasi kejadian lain.
Melalui kuasa hukumnya, Raden Yayan Elang Mulyana, Amin mengajukan gugatan dengan dasar bahwa kondisi jalan rusak merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga menjadi faktor utama penyebab kecelakaan.
“Klien kami bukanlah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab. Kondisi jalan yang tidak terawat dengan baik telah menimbulkan risiko yang jelas bagi semua pengguna jalan,” jelas Yayan dalam siaran pers terpisah.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Pemprov Banten Hadi Prawoto menyatakan bahwa pemerintah akan menghadapi proses hukum dengan penuh tanggung jawab. “Kami telah membentuk tim hukum khusus untuk menangani kasus ini. Sebelumnya, pihak dinas PUPR memang telah merencanakan perbaikan jalan tersebut, namun terdapat hambatan teknis terkait alokasi anggaran yang menyebabkan penundaan,” jelasnya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang, Supriadi, menambahkan bahwa data rekam jejak perawatan jalan Ruang Labuan-Pandeglang menunjukkan bahwa terakhir kali dilakukan perbaikan kecil pada bulan November 2025, namun kerusakan kembali terjadi akibat curah hujan tinggi dan beban kendaraan yang melebihi kapasitas jalan.
Sebelumnya, pada bulan Januari 2026, Forum Masyarakat Peduli Jalan Pandeglang telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Pandeglang untuk menyampaikan keluhan tentang kondisi jalan rusak yang menyebabkan beberapa kasus kecelakaan minor. Namun, tanggapan resmi dari pemerintah kabupaten belum diterima hingga saat kasus kecelakaan Khairi Rafi terjadi.
Apakah pihak pemerintah akan mengakui tanggung jawab atau akan mengajukan argumen pembelaan terkait kasus ini? PN Pandeglang mengimbau agar semua pihak menghindari pernyataan yang dapat mempengaruhi jalannya proses hukum sebelum putusan resmi dikeluarkan.
Penulis : David
Editor : Red












