Mediasi Perdana Gugatan Rp1,5 Miliar di PN Sorong, Prinsipal Tergugat Tak Hadir

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Sidang gugatan wanprestasi antara Hadi Tuasikal dkk melawan Wali Kota Sorong Septinus Lobat dan Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim di Pengadilan Negeri Sorong telah memasuki tahap mediasi pertama pada Selasa (03/02/2026).

Kuasa hukum Hadi Tuasikal dkk, Sitia Zakiah Zakaria, menyayangkan ketidakhadiran prinsipal tergugat dalam mediasi tersebut.

“Saya sangat berharap prinsipal hadir dalam mediasi pertama sehingga kita bisa mencari win-win solution,” ujarnya usai mediasi di PN Sorong, Selasa (03/02/2026).

Siti Zakiah menambahkan, dalam mediasi tadi kuasa dari tergugat menyampaikan kesiapan untuk melanjutkan perkara tersebut. Kendati demikian, ia berharap kuasa tergugat dapat memberikan pemahaman kepada kliennya agar perkara ini tidak berlanjut ke sidang berikutnya.

“Ini kan hak dari klien saya saat menangani perkara sengketa pilkada di MK sekitar dua tahun lalu,” ungkapnya.

Siti Zakiah menjelaskan, nilai penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp1,5 miliar, dengan rincian success fee Rp1 miliar dan honorarium untuk tim sebesar Rp500 juta. Ia menegaskan bahwa terdapat perbedaan antara success fee dan honorarium, mengingat tim yang bekerja dalam perkara tersebut berjumlah empat orang.

Ia juga mengaku kecewa atas ketidakhadiran prinsipal tergugat dalam mediasi, dengan alasan masih menjalankan urusan dinas.

“Semoga mediasi kedua yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan prinsipal dari pihak tergugat hadir sehingga kita bisa mendapatkan win-win solution meski tanpa kehadiran kami selaku penggugat,” kata Siti Zakiah.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Septinus Lobat dan Anshar Karim, Loury Da Costa, menyampaikan bahwa ketidakhadiran kliennya telah disertai surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai bentuk itikad baik karena sedang menjalankan tugas negara.

“Surat sudah diserahkan ke hakim mediator,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, dalam petitumnya, para penggugat memohon agar majelis hakim PN Sorong:

-Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

-Menyatakan demi hukum perjanjian tidak tertulis/lisan antara para penggugat dengan para tergugat mengenai pemberian honorarium (lawyer fee) adalah sah;

-Menyatakan demi hukum perjanjian tidak tertulis/lisan antara para penggugat dengan para tergugat mengenai perjanjian pemberian pembayaran biaya tambahan (success fee) adalah sah;

-Menyatakan perbuatan para tergugat dalam melaksanakan perjanjian honorarium (lawyer fee) merupakan perbuatan wanprestasi;

-Menyatakan perbuatan para tergugat dalam melaksanakan perjanjian pemberian pembayaran biaya tambahan (success fee) merupakan perbuatan wanprestasi;

-Menghukum para tergugat untuk membayar biaya honorarium (lawyer fee) kepada para penggugat sebesar Rp500.000.000 yang dibayar lunas dan seketika

-Menghukum para tergugat untuk membayar biaya tambahan (success fee) kepada para penggugat sebesar Rp1.000.000.000 yang dibayar lunas dan seketika;

-Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) berupa satu unit rumah dua lantai di Jalan Handayani, Kelurahan Sawagumu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong milik Tergugat I dan satu unit rumah di Perumahan Jupiter Blok D No. 2, Kelurahan Sawagumu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong milik Tergugat II;

-Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 per hari kepada para penggugat apabila lalai memenuhi isi putusan;

-Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

-Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, para penggugat memohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Penulis : Jun

Editor : Re

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Keterlambatan Honor Pendamping Koperasi Ancam Program Ekonomi Desa di Banten
Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong
Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN
Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat
SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)
THM One Two Six di Citra Raya Diduga Tanpa Izin, Warga dan Ponpes Resah Akibat Kebisingan
Diduga Mangkrak, Rumah Jabatan Kapolres Tambrauw Tak Rampung Meski Anggaran Rp2 Miliar
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:22 WIB

Keterlambatan Honor Pendamping Koperasi Ancam Program Ekonomi Desa di Banten

Senin, 20 April 2026 - 14:39 WIB

Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong

Senin, 20 April 2026 - 10:39 WIB

Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN

Minggu, 19 April 2026 - 20:27 WIB

Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat

Minggu, 19 April 2026 - 19:52 WIB

SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB