Sari Yuliati: Subsidi Avtur Sulit, Tapi Kenaikan Tiket Jangan Sampai Kelewat Batas

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan keuangan (Korekku), Sari Yuliati, Selasa (7/4/2026)

i

Keterangan foto : Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan keuangan (Korekku), Sari Yuliati, Selasa (7/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta, — Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan keuangan (Korekku), Sari Yuliati, menyoroti kebijakan pemerintah yang memperbolehkan kenaikan harga tiket pesawat domestik hingga 13 persen. Ia berharap agar kenaikan tersebut tidak semakin membebani masyarakat.

Sari mengakui dunia penerbangan nasional tengah menghadapi tantangan berat, terutama akibat kenaikan harga avtur yang dipengaruhi kondisi global. Bahkan sebelum konflik di Timur Tengah memanas, harga tiket pesawat sudah mengalami kenaikan.

“Kenaikan itu sudah terjadi. Masyarakat sudah merasakan. Yang namanya bisnis, ikut aturan pasar. Harga tiket disesuaikan dengan supply and demand,” ujar Sari, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, kebijakan pemerintah memberi ruang kenaikan hingga 13 persen bertujuan agar maskapai mampu mengimbangi lonjakan harga avtur. Namun, ia mempertanyakan apakah batas tersebut akan benar-benar dipatuhi.

“Kalau menyesuaikan harga pasar, bisa jadi kenaikan 13 persen itu kurang. Apalagi konflik di Timur Tengah belum jelas kapan mereda,” katanya.

Di sisi lain, Sari memahami masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan subsidi avtur, sebagaimana subsidi energi di sektor lain. Namun, ia menilai hal itu sulit dilakukan.

“Pemerintah pasti tidak sanggup memberi subsidi bagi semua. Dunia penerbangan masih dianggap sebagai transportasi orang mampu,” ujarnya.

Sari menekankan, jika kenaikan harga tiket memang harus dilakukan, sebaiknya tetap di bawah 13 persen.

“Kalau masih bisa di bawah 13 persen, tentu lebih baik. Dan kalau ada kenaikan, harus dipastikan tidak melebihi batas yang ditetapkan,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah memperbolehkan harga tiket pesawat domestik naik 9–13 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut langkah menjaga kenaikan tersebut dilakukan dengan menanggung PPN sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi berjadwal dalam negeri.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Estimasi Rp45 Miliar Biaya May Day, BaraNusa: Jelaskan Sumber Dananya
Bantuan Rp20 Juta Per Unit, Sari Yuliati: BSPS Wujud Kepedulian Negara
Drama di Langkat Sri Rahayu Kecelakaan: BPJS Masih Proses, BGN Turun Tangan
CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar
Kasus Migas Bekasi Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar
Pilih Demo di DPR Daripada ke Monas, Sunarno: KASBI Dapat Intimidasi dan Doxing
Sri Rahayu Terbaring Kritis, Nanik Deyang Serahkan Kasus ke Mitra dan Yayasan
Di Tengah Demo Mahasiswa, Kasat Reskrim: Pendidikan Harus Jaga Integritas
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:18 WIB

Estimasi Rp45 Miliar Biaya May Day, BaraNusa: Jelaskan Sumber Dananya

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:43 WIB

Bantuan Rp20 Juta Per Unit, Sari Yuliati: BSPS Wujud Kepedulian Negara

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:38 WIB

Drama di Langkat Sri Rahayu Kecelakaan: BPJS Masih Proses, BGN Turun Tangan

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:09 WIB

CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Kasus Migas Bekasi Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar

Berita Terbaru

Keterangan foto : Printer tipe HP OfficeJet Pro 9730 A3 yang didistribusikan secara masif untuk kebutuhan operasional Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG), Minggu (3/5/2026)

Hukum dan Kriminal

Aroma Amis Pengadaan, Mahasiswa Siap Lapor Kejaksaan dan Demo BGN

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:55 WIB

Keterangan foto : Gedung Kejati DKI Jakarta, Sabtu (2/5/2026)

Hukum dan Kriminal

CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:09 WIB