Terasmedia.co SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil meraih kemenangan dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan Situ Rancagede Jakung. Putusan yang dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026 lalu, dengan Nomor Putusan 6 K/TUN/2026 ini secara hukum menegaskan bahwa kawasan tersebut adalah aset sah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang telah beralih fungsi menjadi kawasan industri.
Dalam amar putusannya, MA memutuskan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan memutus sendiri dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Kronologi dan Sengketa
Kasus ini bermula dari perubahan fungsi Situ Ranca Gede Jakung yang terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Lahan seluas sekitar 25 hingga 32 hektar yang merupakan aset negara ini disulap menjadi area pabrik, yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp1 triliun.
Sebelumnya, posisi Pemprov Banten sempat terdesak setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN JKT) melalui putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT memenangkan pihak swasta, yakni PT Modern Industrial Estate atau Kawasan Industri Modern Cikande. PT TUN bahkan sempat memerintahkan Pemprov Banten untuk menghapus status lahan tersebut dari daftar aset daerah.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, saat itu menegaskan komitmennya untuk tidak menyerah. “Pemprov Banten bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa Kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Tindak Pidana Suap
Dalam proses hukum ini, terungkap pula praktik korupsi yang melibatkan oknum di tingkat desa. Mantan Kepala Desa Babakan, Johadi, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara pada Februari 2025 lalu. Ia terbukti menerima suap senilai Rp700 juta terkait proses pembebasan lahan tersebut.
Meskipun kasus suap level kades sudah ada vonisnya, namun penyidikan dugaan korupsi skala besar yang diduga merugikan negara triliunan rupiah sempat terhenti. Kini, dengan kemenangan kasasi di MA, status hukum lahan tersebut kembali jelas berada di tangan Pemprov Banten.
Penulis : Jum












