Keterangan Foto : Bagus Mangundiwiryo S.IP., M.Han
Alumni dan Pengurus IKA Universitas Pertahanan RI
Oleh: Bagus Mangundiwiryo S.I.P., M.Han
Terasmedia.co Jakarta – Kemunculan benda asing seperrti rudal atau pesawat tanpa awak di perairan Gili Trawangan, Lombok. Fenomena ini bukan hal baru bagi kita yang berkecimpung di dunia maritime. Kemajuan teknologi membuat dapat melintasi perbatasan kedaulatan negara lain tanpa batas, Penemuan alat ini sangat menarik, alat yang disebut Autonomus underwater Vihicle (AUV) atau glider laut. Penemuan alat ini merupakan dilokasi strategis di ALKI II yang merupkan jalur nadi pelayaran internasional yang sangat vital dan memiliki kedalaman serta karakteristik arus yang sangat unik secara hidrografi. Wilayah ini merupakan gerbang penghubung menuju III dikawasan Indonesia Timur hingga samudera Pasifik.
Pertanyaan sederhana tapi curiga: Apa misinya dan Siapa pemiliknya? Jika ini alat milik riset asing yang beroperasi tanpa izin, maka kita sedang bicara soal pencurian data oseanografi. Data seperti suhu, salinitas, dan arus laut ALKI II bukan Cuma soal cuaca, tetapi jauh lebih bahaya dari itu Adalah intelejen tempur maritim yang sangat berharga untuk operasional kapal selam militer dibawah lapisan thermocline. Ini merupakan kasus ke-5 dalam 10 tahun terakhir Indonesia menemukan glider asing setelah sebelumnya ditemukan di Bintan (2019), Masalembo (2020), Selayar (2020) dan Anambas (2022). Faktanya bahwa alat ini ditemukan oleh warga atau nelayan, bukan terditeksi oleh system pemantauan bahwa air kita sejak awal, jika dilihat adanya celah besar dalam pengwasan bawah air kita yang masih sangat “bolong”.
Jika melihat aturan kita harus bicara secara jujur dengan aturan yang ada, Berdasarkan UNCLOS 1982 yang sudah kita ratifikasi , setiap kegiatan ilmiah riset kelautan dari pihak asing di perairan territorial Indonesia harus wajib mendapat izin eksplisit dari pemerintah Indonesia (Consent Regime). Hak lintas alur laut kepualaim (Right of Archipelagic Sea Lanes Passage) sering disalah gunakan untuk menanam alat pengintai bawah air dengan dalih pelayaran transit. Hal ini juga di dukung dengan aturan UU No. 32 tahun 2014 tentang kelautan dan PP No. 13 Tahun 2022 tanteng penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan pengegakkan hukum di wilayah perairan dan wilyaah yuridiksi Indonesia sudah sangat jelas mengatur bahwa setiap benda asingyang masuk tanpa izin merupakan pelanggaran kedaulatan atau minimal pelanggaran hukum administrasi kelautan.
Menurut pengamat maritim Indonesia dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, beliau melihat hal tersebut sebagai “tes ombak” terhadap system keamanan maritim kita ditengah memanasnya geopolitik Kawasan. Jangan sampai termakan narasi yang menyesatkan dengan narasi “ hanya alat riset cuaca”. Karena dalam dunia maritim antara riset ilmiah dan spionase bawah air (underwater spionage) ada batas tipis. Dimana kapa asing bisa dengan mudah melepas benda asing (Glider) diwilayah ALKI dan menyapu data rahasia dasar laut kita secara otomatis. Dalam hal ini pemerintah melalui Bakamla atau TNI AL harus bersifat lebih agresif, jangan sekedar mengamankan barang tetapi tracking data didalamnya serta kepemikikan dan apa tujuannya. Kejadian berulang di area chokepoints ini menambah catatan, bahwa kapal asing menjadikan teritorial maritim kita sebagai laboratorium gratis mereka. Ini merupakan sinyal untuk itu pemerintah harus segera meningkatan penguatan teknologi sensor bahwa air (Hydrophone) di sepanjang ALKI tidak dapat di tunda lagi.
Sinyal bahaya penemuan glider di Gili Trawangan Adalah pengingat keras bahwa ancaman kedaulatan sudah bukan dipermukaan maupun di dalam air dengan awak, lebih jauh daripada itu dengan teknologi senyap menyelinap bawah permukaan. Pemerintah harus segera mengidentifikasi pemilik alat tersebut jangan ada kompromi dan memberikan nota protes diplomatic jika terbukti ada pelanggaran izin Laut Adalah halaman terdepan rumah kita, dan kita tidak boleh mengizinkan orang asing memasang “kamera pengintai” dihalaman kita tanpa izin.
Dyt
Penulis : Dyt












