Terasmedia.co SERANG – Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PPP-PSI, Musa Weliansyah, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera mengambil alih aset yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga, termasuk PT Modern. Penegasan ini dilakukan menyusul telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset tersebut adalah milik sah pemerintah daerah.
Musa menekankan bahwa tidak ada lagi alasan hukum maupun administratif untuk menunda penguasaan aset tersebut. Menurutnya, putusan MA yang telah inkrah menjadi landasan kuat bagi Pemprov Banten untuk bertindak tegas.
“Saya kira kan sudah inkrah putusan kasasi Mahkamah Agung yang mana itu adalah aset pemerintah Provinsi Banten. Saya kira tidak ada alasan untuk tidak mengambil aset tersebut karena ini sudah milik pemerintah provinsi Banten. Perusahaan harus segera menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah Provinsi Banten,” tegas Musa Weliansyah, Senin (13/04).
Politisi PPP-PSI ini meminta agar Pemprov Banten berani mengambil langkah eksekusi. Ia juga menyoroti dugaan adanya tindak pidana dalam transaksi penjualan aset tersebut di masa lalu. Terkait hal itu, ia menyarankan agar proses hukum dapat dijalankan secara terpisah dari proses pengembalian aset.
“Namun demikian terkait masalah dugaan tindak pidana ketika memang terjadi adanya pelaku penjualan, saya kira pihak perusahaan atau pengembang bisa melaporkan secara pidana terhadap persoalan tersebut. Jadi saya minta pemerintah provinsi Banten harus berani bahwa itu adalah putusan yang inkrah dan itu jelas aset milik pemerintah provinsi Banten yang harus segera diambil alih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Musa menyatakan bahwa pihaknya bersama Fraksi PPP-PSI mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Pemprov untuk mengusut tuntas serta mengawal eksekusi putusan hukum tersebut demi mengembalikan hak masyarakat Banten.
Putusan MA Sudah Final, Pengamat: Tidak Bisa Dilibatkan Lagi dalam Perkara Perdata
Sementara itu, Penggiat Hukum, Maruli Rajagukguk, memberikan pandangan hukum terkait status putusan Kasasi MA tersebut. Menurut Maruli, putusan kasasi memiliki sifat final dan binding (mengikat), sehingga substansi kepemilikan aset sudah tidak dapat diperdebatkan kembali melalui jalur perdata.
“Secara hukum acara perdata, putusan Kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) menutup segala kemungkinan upaya hukum biasa. Status kepemilikan aset tersebut sudah jelas dan mutlak menjadi milik Pemprov Banten sesuai amar putusan,” jelas Maruli.
Ia menambahkan, meskipun terdapat dugaan unsur pidana dalam proses peralihan hak di masa lalu, hal tersebut tidak menghalangi eksekusi perdata untuk pengembalian aset. Justru, kepastian hukum ini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti jika ditemukan indikasi pidana korupsi atau penggelapan.
“Pihak yang merasa dirugikan atau yang menemukan aliran dana yang mencurigakan dapat memprosesnya secara terpisah melalui penyidikan pidana. Namun, status aset harus segera dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Pemprov Banten,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, MA pada Rabu, 11 Maret 2026 lalu mengabulkan kasasi yang diajukan Pemprov Banten. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan pihak swasta tidak dapat diterima.
Dengan putusan ini, status Situ Rancagede Jakung seluas 32,57 hektare kembali sah sebagai aset daerah yang kini beralih fungsi menjadi kawasan industri dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Saat ini, satu-satunya tersangka yang sudah divonis adalah Johani, mantan Kades Babakan, yang terbukti menerima suap Rp735 juta untuk memuluskan pembebasan lahan tersebut.












