Terasmedia.co Jakarta – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan dalam pertemuan halal bihalal yang mempertemukan pengusaha dan serikat pekerja di Jakarta, pertengahan April 2026 lalu, tampak menjadi momen rekonsiliasi yang indah. Lahirlah kesepakatan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama sebelum diajukan ke pemerintah.
Namun, di balik harmoni tersebut, tersimpan pertanyaan besar dan peringatan keras. Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia, Musrianto, menilai bahwa kesepakatan ini perlu dibaca secara kritis, mengingat proses legislasi ini bukan sekadar inisiatif politik, melainkan perintah langsung dari Konstitusi.
“Secara permukaan ini terlihat kemajuan. Tapi jika ditelaah lebih dalam, kita harus berhati-hati agar simbol kebersamaan tidak menutupi substansi yang sebenarnya. RUU ini bukan hasil negosiasi bebas, melainkan mandat yang harus tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Musrianto.
Bukan Inisiatif, Tapi Perintah Hukum
Musrianto mengingatkan kembali pada sejarah panjang perkara ini. Melalui Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 31 Oktober 2024, hakim konstitusi secara tegas memerintahkan agar materi ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan dibentuk menjadi undang-undang tersendiri.
Proses ini memiliki tenggat waktu hukum yang mutlak, yaitu selambat-lambatnya 31 Oktober 2026.
“Artinya, ruang dialog itu tidak terbuka lebar tanpa batas. Ia harus berjalan dalam koridor yang sudah ditentukan MK, yaitu mengoreksi fleksibilitas yang berlebihan dan mengutamakan perlindungan pekerja. Jika kesepakatan di forum privat justru menggeser arah dari mandat ini, maka itu menjadi problematis,” tegasnya.
Pertarungan Kekuatan dan Soal Representasi
Lebih jauh, Musrianto menyoroti ketimpangan struktural yang selalu ada dalam hubungan industrial. Pengusaha memiliki modal dan akses kekuasaan, sementara pekerja berada dalam posisi rentan. Dialog yang diklaim “setara” perlu diuji kembali, apakah benar-benar seimbang atau justru menjadi cara halus untuk mereproduksi ketimpangan.
Selain itu, persoalan representasi menjadi sangat krusial. Gerakan buruh Indonesia sangat beragam, terdiri dari berbagai konfederasi, federasi, hingga pekerja informal.
“Kita harus pastikan siapa yang sebenarnya berbicara mewakili buruh. Apakah mereka membawa mandat dari basis yang luas, atau hanya kesepakatan kalangan elit? MK sendiri menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna, bukan hanya kesepakatan segelintir pihak,” paparnya.
Bahaya Privatisasi Legislasi
Musrianto khawatir, jika arah substansi undang-undang justru lebih banyak dibentuk dalam forum-forum tertutup seperti pertemuan tersebut, maka yang terjadi bukanlah percepatan keadilan, melainkan potensi “privatisasi legislasi”.
“Ada bahaya jika kewajiban konstitusional ini berubah menjadi sekadar negosiasi elitis. Kita tidak ingin putusan MK yang memihak buruh justru dikaburkan oleh kompromi yang sempit,” ungkapnya.
Ia menegaskan, arah kebijakan ketenagakerjaan ke depan harus jelas: beralih dari orientasi fleksibilitas semata, menuju keadilan sosial yang nyata bagi pekerja.
“Dialog itu penting, tapi harus dalam koridor hukum dan prinsip keadilan. Jangan sampai dialog hanya jadi alat legitimasi, bukan instrumen perubahan. Jika tidak hati-hati, ini hanya akan menunda keadilan bagi jutaan pekerja,” pungkas Musrianto.










