Pakar Soroti Pernyataan Bakamla: Selat Malaka Bukan Objek Pungutan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pernyataan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait kemungkinan pemungutan biaya bagi kapal yang melintasi Selat Malaka menuai kritik keras. Wacana tersebut dinilai keliru dan mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap hukum laut internasional.

Kritik ini disampaikan oleh Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto di Jakarta, Jumat (24/4), menanggapi kebijakan yang menyasar Selat Malaka sebagai salah satu jalur pelayaran internasional paling strategis di dunia.

Menurut Ponto, dasar hukum yang mengatur persoalan ini sudah sangat jelas, yakni United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Dalam konvensi tersebut, Selat Malaka dikategorikan sebagai selat internasional yang tunduk pada rezim transit passage.

“Status ini berbeda dengan Terusan Panama atau Terusan Suez yang merupakan kanal buatan, sehingga dapat dikenakan biaya,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam rezim transit passage, negara pantai tidak memiliki kewenangan untuk menghambat, menunda, atau memungut biaya terhadap kapal yang melintas. Hak lintas di selat internasional merupakan hak global yang dijamin oleh hukum internasional.

Ponto menilai, kekeliruan dalam memahami perbedaan mendasar tersebut merupakan kesalahan kategori hukum yang serius. Hal ini menunjukkan bahwa aturan yang berlaku kemungkinan belum dipahami secara utuh.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa wacana pemungutan biaya tersebut berpotensi merugikan Indonesia. Jika dipaksakan, kebijakan itu dapat melanggar ketentuan UNCLOS, merusak kredibilitas internasional, serta memicu ketegangan dengan negara-negara pengguna jalur pelayaran tersebut.

Ia juga menyoroti narasi kedaulatan yang kerap digunakan secara tidak tepat.

“Pernyataan seperti ‘ini wilayah kita’ tidak bisa diterapkan secara absolut dalam hukum laut modern. Ada batasan dan kewajiban internasional yang harus dihormati, terutama pada jalur strategis seperti Selat Malaka,” tegasnya.

Ponto menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi menjadi isu strategis yang dapat melemahkan posisi Indonesia di tingkat global.

Penulis : Akbar

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Aksi KMI di Kejagung RI Tekan Penegak Hukum Desak Usut Dugaan Pungli Uang keamanan Mandaling Natal
Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi, Gubernur Banten Jadikan Kasus Ini Acuan Nasional
Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo
Nilai Kesederhanaan di Balik Seba Baduy, Arif Rahman: Ajaran Berharga untuk Kita Semua
Menteri Pertanian Apresiasi, BULOG Catat Rekor Stok Beras, Lebak-Pandeglang Berkontribusi Besar
Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki
Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati
Ajukan Biasa Pengobatan Tak Kunjung Jelas, Pengawas Kemenaker Turun Tangan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:23 WIB

Aksi KMI di Kejagung RI Tekan Penegak Hukum Desak Usut Dugaan Pungli Uang keamanan Mandaling Natal

Sabtu, 25 April 2026 - 16:18 WIB

Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi, Gubernur Banten Jadikan Kasus Ini Acuan Nasional

Sabtu, 25 April 2026 - 15:11 WIB

Pakar Soroti Pernyataan Bakamla: Selat Malaka Bukan Objek Pungutan

Sabtu, 25 April 2026 - 00:18 WIB

Pengamat Minta Bareskrim Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Penyeludupan HP di Sidoarjo

Jumat, 24 April 2026 - 23:45 WIB

Nilai Kesederhanaan di Balik Seba Baduy, Arif Rahman: Ajaran Berharga untuk Kita Semua

Berita Terbaru