MataHukum: Penghargaan Bupati Tangerang Berdiri di Atas Pelanggaran Perpres

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir bersama Sesjam Pidsus Kejagung Dr Didik Farkhan, Kamis (30/4/2026)

i

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir bersama Sesjam Pidsus Kejagung Dr Didik Farkhan, Kamis (30/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dinilai abai dalam melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). MataHukum menengarai adanya praktik “pemaksaan” alih fungsi lahan dari zona hijau menjadi kawasan industri dan properti yang menabrak aturan hukum lebih tinggi.

Mukhsin Nasir menegaskan bahwa manuver Pemkab Tangerang yang masih memberikan celah bagi ekspansi industri di wilayah pesisir utara, seperti Teluknaga, merupakan bentuk pembangkangan terhadap semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026.

“Pemerintah daerah jangan main mata dengan pengembang. Perpres itu diterbitkan sebagai benteng terakhir kedaulatan pangan nasional. Jika Pemkab Tangerang berdalih masih melakukan sinkronisasi data hingga 2027 sementara alat berat sudah bekerja di lapangan, itu adalah penyelundupan hukum dalam tata ruang,” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangan resminya dikutif dari http://Teropongistana.com Kamis (30/4).

Menurut Mukhsin, alasan administratif yang disampaikan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang hanyalah tameng untuk melegalkan kepentingan korporasi. Ia mengingatkan adanya konsekuensi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja menerbitkan izin di atas lahan yang seharusnya dilindungi.

“Setiap jengkal sawah produktif yang berubah jadi beton tanpa verifikasi faktual yang jujur adalah kejahatan ekologis. MataHukum mendesak Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk mengaudit investigatif revisi RTRW Kabupaten Tangerang. Jangan sampai regulasi disusun hanya untuk menjadi karpet merah bagi para pemilik modal, sementara rakyat dipaksa menerima banjir dan kehilangan mata pencaharian,” lanjut Mukhsin dengan nada tajam.

Ia menambahkan, ketidaksinkronan antara data pusat dan daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pembiaran (omission) terhadap perusakan lahan pertanian.

“Hukum itu harus memberikan kepastian, bukan justru menciptakan ketidakpastian yang hanya menguntungkan kelompok tertentu,” pungkasnya.

Gelombang Protes Warga
MataHukum ini sejalan dengan situasi panas yang terjadi di akar rumput. Sebelumnya, ratusan warga Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa. Massa yang datang dengan membawa atribut penolakan, mengepung kantor pemerintahan sebagai bentuk protes atas kebijakan Bupati yang dianggap lebih memihak pada pembangunan properti ketimbang nasib petani.

Dalam aksi tersebut, warga menuntut agar Pemkab Tangerang segera menjalankan amanat Perpres No. 4/2026 dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di wilayah yang secara faktual masih merupakan lahan produktif dan pertambakan. Warga mengeluhkan bahwa alih fungsi lahan yang masif telah menyebabkan kerusakan drainase alami sehingga wilayah mereka kini kerap dihantam banjir yang sebelumnya tidak pernah terjadi.

sebelumnya bupati tangerang juga mendapatkan penghargaan National Governance Award 2026 kategori Top Regency in Urban Innovation yang baru saja diterima dan mendapat kritikan dari Muksin Nasir Sekjen MataHukum.

“Penghargaan itu seperti bedak untuk menutupi bopeng kebijakan. Bagaimana mungkin disebut inovasi terbaik jika pembangunan yang dibanggakan justru menghancurkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)?” Tutup Muksin Nasir.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bukan Janji Kosong, Jerry Massie: Prabowo Benar-Benar Pro Buruh
Matahukum: Pernyataan Menteri PPPA Arifah Fauzi Bikin Gaduh, Cerminan Pemikir Sempit
Sari Yuliati Serahkan PIP di Mataram: Semua Anak Berhak Masa Depan Cerah
Abah Elang Soroti Rapor Merah Ketenagakerjaan Satu Tahun Ratu Zakiyah
Semangat Siliwangi: Alat Berat dan Personel Turun Tangan di Pandeglang
Polemik Petugas Haji, Uchok Sky: Indikasi Rekrutmen Tak Transparan
Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan
Kejati Sumsel Sita Mesin Batching Plant Milik PT KMM
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:18 WIB

Bukan Janji Kosong, Jerry Massie: Prabowo Benar-Benar Pro Buruh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:33 WIB

Sari Yuliati Serahkan PIP di Mataram: Semua Anak Berhak Masa Depan Cerah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:05 WIB

Abah Elang Soroti Rapor Merah Ketenagakerjaan Satu Tahun Ratu Zakiyah

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:58 WIB

Semangat Siliwangi: Alat Berat dan Personel Turun Tangan di Pandeglang

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:52 WIB

Polemik Petugas Haji, Uchok Sky: Indikasi Rekrutmen Tak Transparan

Berita Terbaru

Opini

Ilusi Pembatasan dan Legitimasi Eksploitasi Sistematis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:06 WIB