Polemik Petugas Haji, Uchok Sky: Indikasi Rekrutmen Tak Transparan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAPUHI menilai transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah belum diiringi kesiapan sistem dan regulasi yang memadai.

i

SAPUHI menilai transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah belum diiringi kesiapan sistem dan regulasi yang memadai.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Polemik seleksi petugas haji tahun 2026 kembali memanas. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dan ketidaktransparanan dalam proses rekrutmen, khususnya membandingkan nasib Chiki Fawzi dan Barbarossa Muhammad Farros.

Diketahui, Chiki Fawzi, aktivis sekaligus penyanyi, dicopot secara mendadak saat mengikuti Diklat Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Pondok Gede pada Januari lalu. Namun, nasib lain dialami oleh Barbarossa Muhammad Farros yang juga tercatat sebagai peserta diklat, namun keberadaannya kini menghilang dari peta resmi.

Dua Nasib Berbeda: Satu Dicopot, Satu Hilang Kabar

Uchok menilai ada anomali yang mencolok. Keduanya sama-sama memiliki identitas resmi dari Kementerian Haji dan Umrah untuk mengikuti Diklat PPIH Arab Saudi, namun perjalanan karir mereka dalam seleksi ini berjalan sangat berbeda.

“Chiki Fawzi dicopot secara mendadak, sementara Barbarossa Muhammad Farros tidak terdengar lagi kabarnya,” ujar Uchok dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Lebih jauh, Uchok menyinggung latar belakang keduanya. Chiki Fawzi dinilai tidak memiliki akses kekuasaan, berbeda dengan Barbarossa yang dikenal sebagai anak dari Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusup.

Tidak Ada di SK Menteri, Berpotensi Masih Bertugas?

Sorotan tajam ditujukan pada fakta bahwa nama Barbarossa Muhammad Farros tidak tercantum dalam Lampiran IV Surat Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 45 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh ayahnya sendiri.

Menurut Uchok, jika ternyata yang bersangkutan masih tetap terlibat atau bertugas meski namanya tidak ada dalam dokumen resmi, maka itu adalah indikasi kuat praktik yang tidak sehat.

“Kalau masih ikut, ini menunjukkan ada ketertutupan dalam proses seleksi. Ini berbahaya bagi akuntabilitas publik,” tegasnya.

Uchok menilai kondisi ini layaknya rekrutmen politik yang timpang. “Jika benar terjadi, ini seperti rekrutmen politik yang tidak adil yang satu dicopot, yang lain tetap berjalan tanpa kejelasan. Ini bukan seleksi profesional, tapi seleksi berdasarkan kedekatan dan kekuasaan,” serangnya.

Hingga saat ini, Kementerian Haji dan Umrah belum memberikan klarifikasi resmi terkait status Barbarossa dan polemik perlakuan berbeda ini.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar: Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Predator Seksual di Pesantren Ndholo Kusumo, Pati
Estimasi Rp45 Miliar Biaya May Day, BaraNusa: Jelaskan Sumber Dananya
Bantuan Rp20 Juta Per Unit, Sari Yuliati: BSPS Wujud Kepedulian Negara
Drama di Langkat Sri Rahayu Kecelakaan: BPJS Masih Proses, BGN Turun Tangan
CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar
Kasus Migas Bekasi Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar
Pilih Demo di DPR Daripada ke Monas, Sunarno: KASBI Dapat Intimidasi dan Doxing
Sri Rahayu Terbaring Kritis, Nanik Deyang Serahkan Kasus ke Mitra dan Yayasan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 08:30 WIB

Marwan Jafar: Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Predator Seksual di Pesantren Ndholo Kusumo, Pati

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:18 WIB

Estimasi Rp45 Miliar Biaya May Day, BaraNusa: Jelaskan Sumber Dananya

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:43 WIB

Bantuan Rp20 Juta Per Unit, Sari Yuliati: BSPS Wujud Kepedulian Negara

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:38 WIB

Drama di Langkat Sri Rahayu Kecelakaan: BPJS Masih Proses, BGN Turun Tangan

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:09 WIB

CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar

Berita Terbaru

Opini

Putusan Inkrah Diabaikan, Negara Di Mana?

Senin, 4 Mei 2026 - 14:54 WIB