Kejati Sumsel Sita Mesin Batching Plant Milik PT KMM

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan fofo : Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan langkah hukum, Jumat (1/5/2026)

i

Keterangan fofo : Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan langkah hukum, Jumat (1/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan langkah hukum. Pada Kamis (30/4/2026), tim penyidik melaksanakan penyitaan aset milik PT KMM yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, tertanggal sama, 30 April 2026.

Kegiatan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM untuk periode tahun 2018 hingga 2022.

Rincian Aset yang Disita

Berdasarkan Berita Acara Penyitaan, aset yang diamankan oleh tim penyidik berupa satu unit Mesin Batching Plant Concrete Batching Plant merk SICOMA kapasitas 2,5 M3, beserta kelengkapannya yang meliputi:

– Aggregate Storage Group

– Concrete Mixer

– Main Chasis Section (Cement & Water Weighing)

– Control Cabin

– Accessories Included

– Cement Silo

– Generator Set

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, memastikan bahwa seluruh proses penyitaan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kegiatan penyitaan aset ini kami laksanakan berdasarkan perintah dan izin yang sah. Kami pastikan prosesnya berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif dari awal hingga akhir,” ujar Vanny.

Lebih jauh, Vanny menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

“Barang bukti ini nantinya akan kami simpan dengan baik demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan terus bekerja maksimal untuk mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
CBA Sebut Trenggono Punya Modal Terbesar Gantikan Zulhas di PAN, Singgung Harta Rp2,97 Triliun
Soal Demo Bayaran, BaraNusa Desak KSP Dudung Buka Data Pendana Aksi Dukung MBG
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIB

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:54 WIB

HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar

Berita Terbaru

Ilustrasi Gambar

Daerah

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Minggu, 28 Jun 2026 - 00:23 WIB