Kejati Sumsel Sita Mesin Batching Plant Milik PT KMM

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan fofo : Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan langkah hukum, Jumat (1/5/2026)

i

Keterangan fofo : Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan langkah hukum, Jumat (1/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan langkah hukum. Pada Kamis (30/4/2026), tim penyidik melaksanakan penyitaan aset milik PT KMM yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, tertanggal sama, 30 April 2026.

Kegiatan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM untuk periode tahun 2018 hingga 2022.

Rincian Aset yang Disita

Berdasarkan Berita Acara Penyitaan, aset yang diamankan oleh tim penyidik berupa satu unit Mesin Batching Plant Concrete Batching Plant merk SICOMA kapasitas 2,5 M3, beserta kelengkapannya yang meliputi:

– Aggregate Storage Group

– Concrete Mixer

– Main Chasis Section (Cement & Water Weighing)

– Control Cabin

– Accessories Included

– Cement Silo

– Generator Set

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, memastikan bahwa seluruh proses penyitaan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kegiatan penyitaan aset ini kami laksanakan berdasarkan perintah dan izin yang sah. Kami pastikan prosesnya berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif dari awal hingga akhir,” ujar Vanny.

Lebih jauh, Vanny menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

“Barang bukti ini nantinya akan kami simpan dengan baik demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan terus bekerja maksimal untuk mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:40 WIB

FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Berita Terbaru