Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan klarifikasi tegas terkait kondisi kesehatan Nadiem yang sempat menjadi perbincangan publik, Selasa (5/4/2026)

i

Keterangan foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan klarifikasi tegas terkait kondisi kesehatan Nadiem yang sempat menjadi perbincangan publik, Selasa (5/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali mengalami penundaan. Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (5/5/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini tertunda menyusul laporan kondisi kesehatan terdakwa.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan klarifikasi tegas terkait kondisi kesehatan Nadiem yang sempat menjadi perbincangan publik.

Berdasarkan hasil pengecekan langsung dan konfirmasi medis yang dilakukan tim jaksa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, JPU memastikan bahwa secara medis, terdakwa dinyatakan dalam keadaan sehat dan normal.

“Berdasarkan surat rekam medis dan keterangan dokter, secara objektif terdakwa dinyatakan sehat dan tidak memerlukan bantuan infus. Meskipun demikian, kami mencatat adanya keluhan subjektif dari beliau yang mengaku merasakan sakit di bagian punggung,” ujar JPU Roy Riady.

Soroti Penggunaan Perban, JPU: Jangan Ciptakan Opini Publik

Dalam kesempatan tersebut, JPU juga menyoroti hal yang dinilai tidak etis dan kurang jujur selama proses persidangan. Pihak penuntut menyoroti penggunaan perban di tangan terdakwa yang memberikan kesan seolah-olah sedang menjalani perawatan infus.

“Kami melihat adanya hal yang perlu diluruskan. Terdakwa terlihat mengenakan perban yang menimbulkan kesan seolah sedang dipasang infus, padahal berdasarkan data kami, posisi perban tersebut tidak sesuai dengan titik pemasangan infus sebelumnya,” tegasnya.

JPU meminta agar praktik yang dinilai dapat memanipulasi opini publik dan menggiring persepsi negatif ini segera dihentikan.

“Kami mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi kejujuran dan norma kepatutan. Hukum harus berjalan bersih, tanpa rekayasa,” tambahnya.

Meskipun memiliki temuan tersebut, demi menjaga etika hukum dan rasa kemanusiaan, JPU tetap memilih tidak memaksakan kehadiran terdakwa hari ini.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAMMA Demo ke Bina Marga, Soroti Dugaan Komisi dan Monopoli Proyek di Banten
Respons Gejolak IHSG, Kejaksaan Agung Perkuat Peran Denda Damai dan Sinergi Lembaga
Adde Rosi Bersama BRIN Bangun Kesadaran Pentingnya Kesehatan Mental di Lebak
Kunjungan BGN ke Korban SPPG Langkat Disebut Hanya Simbolis, Belum Ada Tindakan Nyata
Jembatan Harapan di Selatan Pandeglang: TNI dan Rakyat Putus Keterisolasian
KPK Diminta Periksa Dua Legislator PKB Terkait Dugaan Potongan Dana Pendidikan
Slogan Bahagia, Tokoh Serang Sebut Rakyat Masih Tercekik Sampah dan Kemiskinan
Penggiat Hukum: Jangan PHK Pekerja Sebelum Hukum Pasti
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:25 WIB

GAMMA Demo ke Bina Marga, Soroti Dugaan Komisi dan Monopoli Proyek di Banten

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:35 WIB

Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:26 WIB

Respons Gejolak IHSG, Kejaksaan Agung Perkuat Peran Denda Damai dan Sinergi Lembaga

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:53 WIB

Adde Rosi Bersama BRIN Bangun Kesadaran Pentingnya Kesehatan Mental di Lebak

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:17 WIB

Kunjungan BGN ke Korban SPPG Langkat Disebut Hanya Simbolis, Belum Ada Tindakan Nyata

Berita Terbaru