Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan klarifikasi tegas terkait kondisi kesehatan Nadiem yang sempat menjadi perbincangan publik, Selasa (5/4/2026)

i

Keterangan foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan klarifikasi tegas terkait kondisi kesehatan Nadiem yang sempat menjadi perbincangan publik, Selasa (5/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali mengalami penundaan. Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (5/5/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini tertunda menyusul laporan kondisi kesehatan terdakwa.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan klarifikasi tegas terkait kondisi kesehatan Nadiem yang sempat menjadi perbincangan publik.

Berdasarkan hasil pengecekan langsung dan konfirmasi medis yang dilakukan tim jaksa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, JPU memastikan bahwa secara medis, terdakwa dinyatakan dalam keadaan sehat dan normal.

“Berdasarkan surat rekam medis dan keterangan dokter, secara objektif terdakwa dinyatakan sehat dan tidak memerlukan bantuan infus. Meskipun demikian, kami mencatat adanya keluhan subjektif dari beliau yang mengaku merasakan sakit di bagian punggung,” ujar JPU Roy Riady.

Soroti Penggunaan Perban, JPU: Jangan Ciptakan Opini Publik

Dalam kesempatan tersebut, JPU juga menyoroti hal yang dinilai tidak etis dan kurang jujur selama proses persidangan. Pihak penuntut menyoroti penggunaan perban di tangan terdakwa yang memberikan kesan seolah-olah sedang menjalani perawatan infus.

“Kami melihat adanya hal yang perlu diluruskan. Terdakwa terlihat mengenakan perban yang menimbulkan kesan seolah sedang dipasang infus, padahal berdasarkan data kami, posisi perban tersebut tidak sesuai dengan titik pemasangan infus sebelumnya,” tegasnya.

JPU meminta agar praktik yang dinilai dapat memanipulasi opini publik dan menggiring persepsi negatif ini segera dihentikan.

“Kami mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi kejujuran dan norma kepatutan. Hukum harus berjalan bersih, tanpa rekayasa,” tambahnya.

Meskipun memiliki temuan tersebut, demi menjaga etika hukum dan rasa kemanusiaan, JPU tetap memilih tidak memaksakan kehadiran terdakwa hari ini.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
PB PII Apresiasi Penguatan Peran Imam Masjid dalam Diplomasi Keagamaan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:53 WIB

Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Berita Terbaru