Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan klarifikasi tegas terkait kondisi kesehatan Nadiem yang sempat menjadi perbincangan publik, Selasa (5/4/2026)

i

Keterangan foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan klarifikasi tegas terkait kondisi kesehatan Nadiem yang sempat menjadi perbincangan publik, Selasa (5/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali mengalami penundaan. Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (5/5/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini tertunda menyusul laporan kondisi kesehatan terdakwa.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan klarifikasi tegas terkait kondisi kesehatan Nadiem yang sempat menjadi perbincangan publik.

Berdasarkan hasil pengecekan langsung dan konfirmasi medis yang dilakukan tim jaksa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, JPU memastikan bahwa secara medis, terdakwa dinyatakan dalam keadaan sehat dan normal.

“Berdasarkan surat rekam medis dan keterangan dokter, secara objektif terdakwa dinyatakan sehat dan tidak memerlukan bantuan infus. Meskipun demikian, kami mencatat adanya keluhan subjektif dari beliau yang mengaku merasakan sakit di bagian punggung,” ujar JPU Roy Riady.

Soroti Penggunaan Perban, JPU: Jangan Ciptakan Opini Publik

Dalam kesempatan tersebut, JPU juga menyoroti hal yang dinilai tidak etis dan kurang jujur selama proses persidangan. Pihak penuntut menyoroti penggunaan perban di tangan terdakwa yang memberikan kesan seolah-olah sedang menjalani perawatan infus.

“Kami melihat adanya hal yang perlu diluruskan. Terdakwa terlihat mengenakan perban yang menimbulkan kesan seolah sedang dipasang infus, padahal berdasarkan data kami, posisi perban tersebut tidak sesuai dengan titik pemasangan infus sebelumnya,” tegasnya.

JPU meminta agar praktik yang dinilai dapat memanipulasi opini publik dan menggiring persepsi negatif ini segera dihentikan.

“Kami mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi kejujuran dan norma kepatutan. Hukum harus berjalan bersih, tanpa rekayasa,” tambahnya.

Meskipun memiliki temuan tersebut, demi menjaga etika hukum dan rasa kemanusiaan, JPU tetap memilih tidak memaksakan kehadiran terdakwa hari ini.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru