Kunjungan BGN ke Korban SPPG Langkat Disebut Hanya Simbolis, Belum Ada Tindakan Nyata

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Perwakilan dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengunjungi Sri Rahayu di rumah sakit, Selasa (5/4/2026)

i

Keterangan foto : Perwakilan dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengunjungi Sri Rahayu di rumah sakit, Selasa (5/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Langkat – Nasib memilukan dialami Sri Rahayu Adiningsih, pekerja dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Langkat, Sumatera Utara. Wanita ini kini masih berjuang hidup di rumah sakit akibat kecelakaan lalu lintas saat bertugas, namun nasibnya terkait jaminan sosial hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.

Kasus ini mencuat setelah diketahui korban belum terdaftar dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, meski bekerja di program strategis negara.

Perwakilan dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengunjungi Sri Rahayu di rumah sakit. Tim yang hadir terdiri dari Alif (SPPG Pangkalan Susu Sei Siur), Bima (Koordinator Wilayah Umum), Rakid (utusan dari Harjito), serta 3 staf BGN Pusat. Saat dikonfirmasi mengenai pembiayaan pengobatan, perwakilan BGN menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan pimpinan.

Tanggapan Harjito: Sedang Proses, Belum Selesai Verifikasi

Merespons sorotan publik, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, akhirnya buka suara. Menurut Harjito, berdasarkan laporan yang diterima dari pihak terkait di lapangan, status korban sebenarnya sedang dalam tahap administrasi.

“Yang saya tahu berdasarkan laporan dari Karreg dan Korwil di Langkat, yang bersangkutan memang sedang dalam proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Namun sayangnya, proses verifikasi di BPJS tersebut belum selesai, beliau sudah mengalami kecelakaan,” ungkap Harjito lewat pesan WhatsApp-nya, Minggu (3/5/2026).

“Secara aturan, semua pekerja dilindungi BPJS Naker, yang bersangkutan dalam proses pendaftaran. Namun belum terverifikasi oleh BPJS sudah keburu kecelakaan,” tambahnya menjelaskan kronologi administrasi tersebut.

Sedang Kumpulkan Data dan Konfirmasi Ulang

Saat ini, Harjito mengaku pihaknya tengah bekerja keras menuntaskan persoalan ini agar korban segera mendapatkan haknya.

“Karena itu, saat ini kami harus kumpulkan semua data terkait hal ini. Kami sedang konfirmasi ulang langsung ke lokasi,” ujarnya.

Tak hanya menunggu laporan, Harjito juga mengaku telah menginstruksikan pihak terkait untuk turun tangan.

“Pihak mitra juga sudah saya hubungi agar ikut membantu menangani masalah ini. Saat ini proses verifikasi dan validasi data masih berjalan, karena kami masih dalam tahap konfirmasi ulang untuk memastikan kebenaran yang sebenarnya,” pungkasnya.

Nanik Deyang Melempar Tanggung Jawab

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, sempat memberikan respons yang dinilai mengecewakan. Ia mengaku belum mendapat info detail dan justru melempar tanggung jawab.

“Silahkan saja mau ditulis apa saja, hak semua orang. Saya belum dapat info, saya kasih nomor Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah, silahkan hubungi Pak Harjito,” ujar Nanik singkat.

Ia bahkan menegaskan batasan tanggung jawab yang menyebutkan pekerja di luar struktur resmi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Mitra atau Yayasan.

KP-MBG Murka: Ini Pelanggaran Hak Asasi

Kondisi ini memicu kemarahan Komite Pemantau MBG (KP-MBG). Koordinator Achmad Ismail atau Ais menilai negara (BGN) punya kuasa, kewenangan, dan aturan untuk mengintervensi agar program berjalan dengan baik, termasuk melindungi pekerjanya.

“Negara punya semuanya, bisa intervensi buat jalankan dan amankan program agar berlangsung bagus buat semua, termasuk pekerjanya. Jangan cari alasan dibalik niat,” tegas Ais.

Ia juga menyoroti alasan yang dikemukakan terkait proses verifikasi BPJS. Menurutnya, proses registrasi kepesertaan tidaklah sulit dan memakan waktu lama.

“Jangan cari alasan dibalik verifikasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Proses registrasi kepesertaan, itu sekejap, ga butuh dapur SPPG sampai ‘ngebul’,” ujarnya.

Selain itu, Ais juga menilai BGN terkesan melempar tanggung jawab terkait nasib manusia yang sedang berjuang hidup.

“Ini kasus darurat! Korban berjuang hidup, tapi nasibnya dibiarkan menggantung. MBG ini program besar, jangan dikotori oleh pengabaian nasib pekerja,” tambahnya.

Kini publik menanti, apakah janji proses penyelesaian dari Harjito akan segera terealisasi demi menolong Sri Rahayu yang masih terbaring kritis.

Penulis : Jum

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jembatan Harapan di Selatan Pandeglang: TNI dan Rakyat Putus Keterisolasian
Slogan Bahagia, Tokoh Serang Sebut Rakyat Masih Tercekik Sampah dan Kemiskinan
Penggiat Hukum: Jangan PHK Pekerja Sebelum Hukum Pasti
BaraNusa Minta Teddy Lepas TNI atau Kursi Seskab
BBM Meroket, MataHukum Desak Bahlil Lahadalia Mundur dari Kursi Menteri
Ironi Kebijakan: Outsourcing Tak Hilang, Hanya Dirapikan Administrasinya
Mata Tunas 17 Perluas Jangkauan ke Jabodetabek dan Banten, Fokus Pembinaan Generasi Muda
CBA Endus Bancakan Rp100 M Kemensos: Ironi Sepatu Mahal di Masa Krisis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:17 WIB

Kunjungan BGN ke Korban SPPG Langkat Disebut Hanya Simbolis, Belum Ada Tindakan Nyata

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:47 WIB

Jembatan Harapan di Selatan Pandeglang: TNI dan Rakyat Putus Keterisolasian

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Slogan Bahagia, Tokoh Serang Sebut Rakyat Masih Tercekik Sampah dan Kemiskinan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:13 WIB

Penggiat Hukum: Jangan PHK Pekerja Sebelum Hukum Pasti

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:26 WIB

BBM Meroket, MataHukum Desak Bahlil Lahadalia Mundur dari Kursi Menteri

Berita Terbaru

PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan persiapan di berbagai aspek baik dari sisi sarana, prasarana dan SDM, Rabu (13/4/2023)

Nasional

Penggiat Hukum: Jangan PHK Pekerja Sebelum Hukum Pasti

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:13 WIB