Respons Gejolak IHSG, Kejaksaan Agung Perkuat Peran Denda Damai dan Sinergi Lembaga

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Seminar Hukum Internasional yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Selasa (5/4/2026)

i

Keterangan foto : Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Seminar Hukum Internasional yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Selasa (5/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Seminar Hukum Internasional yang diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA). Acara yang berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (5/5/2026), ini mengangkat isu krusial terkait gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Dalam pemaparannya, Jaksa Agung menyoroti fenomena trading halt yang sempat terjadi pada akhir Januari 2026 lalu. Situasi tersebut dipicu oleh peringatan keras dari lembaga global Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menyoroti masalah transparansi struktur kepemilikan saham dan porsi saham publik di Indonesia yang dinilai kurang menarik bagi investor internasional.

“Dampaknya sangat luas dan terasa hingga ke masyarakat. Mulai dari melemahnya nilai tukar Rupiah, beban fiskal negara yang bertambah akibat kenaikan bunga Surat Berharga Negara, hingga tekanan inflasi yang menggerus daya beli,” ungkap ST Burhanuddin.

Denda Damai: Solusi Modern dan Efektif

Menurut Jaksa Agung, gejolak pasar modal bukan sekadar masalah keuangan, melainkan ancaman terhadap stabilitas nasional yang bersifat multidimensi. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung mendorong pendekatan hukum yang lebih modern dan menyeluruh dalam menindak kejahatan ekonomi kerah putih.

“Salah satu solusi sistemik yang kami dorong adalah optimalisasi mekanisme denda damai atau schikking. Instrumen ini dinilai jauh lebih cepat dan efektif untuk memulihkan kerugian negara dibandingkan pendekatan konvensional yang seringkali hanya menyentuh permukaan,” tegasnya.

Langkah ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Penerapan denda damai telah terbukti sukses dan dinyatakan sah secara hukum melalui putusan praperadilan dalam penanganan kasus minyak goreng oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2023 lalu.

Ke depan, mekanisme ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar sekaligus memberikan efek jera yang setimpal, di mana besaran denda disesuaikan dengan kerugian yang ditimbulkan.

Sinergi Kunci Menghadapi Tantangan Global

Di akhir sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya kerja sama lintas sektoral. Sinergi antara aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga otoritas moneter menjadi kunci untuk membangun tata kelola pasar modal yang bersih dan transparan.

“Dengan penguatan kapasitas lembaga dan kolaborasi yang erat, kita yakin Indonesia mampu mengubah tantangan ini menjadi kekuatan baru demi ekonomi yang lebih tangguh dan berdaya saing global,” pungkasnya.

Seminar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber ternama, antara lain Managing Director MSCI Research & Development Raman Aylur Subramanian, Pjs Direktur Utama BEI Jefri Hendrik, perwakilan OJK, Ahli Ekonomi Fithra Hastiadi, hingga Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban
Adde Rosi Bersama BRIN Bangun Kesadaran Pentingnya Kesehatan Mental di Lebak
Kunjungan BGN ke Korban SPPG Langkat Disebut Hanya Simbolis, Belum Ada Tindakan Nyata
Jembatan Harapan di Selatan Pandeglang: TNI dan Rakyat Putus Keterisolasian
Slogan Bahagia, Tokoh Serang Sebut Rakyat Masih Tercekik Sampah dan Kemiskinan
Penggiat Hukum: Jangan PHK Pekerja Sebelum Hukum Pasti
BaraNusa Minta Teddy Lepas TNI atau Kursi Seskab
BBM Meroket, MataHukum Desak Bahlil Lahadalia Mundur dari Kursi Menteri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:35 WIB

Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:26 WIB

Respons Gejolak IHSG, Kejaksaan Agung Perkuat Peran Denda Damai dan Sinergi Lembaga

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:53 WIB

Adde Rosi Bersama BRIN Bangun Kesadaran Pentingnya Kesehatan Mental di Lebak

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:17 WIB

Kunjungan BGN ke Korban SPPG Langkat Disebut Hanya Simbolis, Belum Ada Tindakan Nyata

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:47 WIB

Jembatan Harapan di Selatan Pandeglang: TNI dan Rakyat Putus Keterisolasian

Berita Terbaru