BPN Pandeglang Dirikan Posko Pengaduan dan Penyerahan Sertifikat PTSL 2026

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPN Pandeglang Dirikan Posko Pengaduan dan Penyerahan Sertifikat PTSL 2026

i

BPN Pandeglang Dirikan Posko Pengaduan dan Penyerahan Sertifikat PTSL 2026

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co PANDEGLANG – Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, mendirikan posko pengaduan sekaligus lokasi penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Pendirian posko tersebut bertujuan untuk menampung berbagai keluhan dan kendala yang dihadapi masyarakat, sekaligus mempermudah proses penyerahan sertifikat kepada para penerima manfaat.

“Penyerahan sertifikat PTSL kini tidak lagi dilakukan atau dikoordinasikan oleh panitia desa, melainkan langsung diserahkan oleh kami kepada penerima manfaat,” ujar Kepala BPN Pandeglang, Fahmi Abduh, kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Fahmi menjelaskan, saat ini pihaknya terus mempercepat penyelesaian program PTSL sebanyak 8.450 bidang tanah yang tersebar di 30 desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

Untuk mendukung kelancaran program tersebut, BPN Pandeglang membentuk tiga tim satuan tugas (satgas) yang secara aktif turun ke lapangan guna memantau proses pengukuran tanah serta berkoordinasi dengan kepala desa di wilayah penerima kuota PTSL.

“Saya sebagai kepala kantor juga terus memonitor teman-teman di lapangan dan memastikan program berjalan lancar,” katanya.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah daerah, para camat, serta anggota satgas teknis dan yuridis guna memastikan seluruh tahapan program berjalan optimal.

“Hampir setiap hari saya bersama anggota satgas lainnya harus bekerja lembur hingga malam hari di kantor demi menyelesaikan program PTSL,” ungkapnya.

Fahmi menambahkan, bidang tanah dalam program PTSL di Pandeglang terbagi ke dalam empat kluster kinerja, ditambah program lintas sektor (Lintor) dan pertanian.

Kluster pertama merupakan bidang tanah yang data yuridisnya memenuhi syarat hingga dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah. Kluster kedua ialah bidang tanah yang secara yuridis memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat, namun masih terdapat perkara di pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 35 Tahun 2016.

Sementara itu, kluster ketiga mencakup bidang tanah yang data yuridisnya belum dapat dibukukan dan diterbitkan sertifikat, sedangkan kluster keempat merupakan subjek maupun objek yang tidak memenuhi syarat program PTSL karena bidang tanahnya sudah bersertifikat.

“Artinya, tidak semua bidang tanah yang masuk program PTSL output-nya berupa buku sertifikat,” pungkasnya.

Penulis : Gun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

PAW Kepala Desa Margajaya Berjalan Aman dan Terkendali
Tradisi Nyurti Kalembur Warnai Milangkala Desa Pusakanagara ke-43
Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:59 WIB

PAW Kepala Desa Margajaya Berjalan Aman dan Terkendali

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:19 WIB

BPN Pandeglang Dirikan Posko Pengaduan dan Penyerahan Sertifikat PTSL 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:46 WIB

Tradisi Nyurti Kalembur Warnai Milangkala Desa Pusakanagara ke-43

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Berita Terbaru

Daerah

PAW Kepala Desa Margajaya Berjalan Aman dan Terkendali

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:59 WIB

Keterangan foto : Penasehat Hukum korban, Rendy Kurniawan yang juga Aktivis Pemuda Tangerang Raya, Selasa (19/5/2026)

Hukum dan Kriminal

PRT Usia 60 Tahun Dianiaya Majikan, Dipaksa Mengaku Mencuri

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:39 WIB