PRT Usia 60 Tahun Dianiaya Majikan, Dipaksa Mengaku Mencuri

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Penasehat Hukum korban, Rendy Kurniawan yang juga Aktivis Pemuda Tangerang Raya, Selasa (19/5/2026)

i

Keterangan foto : Penasehat Hukum korban, Rendy Kurniawan yang juga Aktivis Pemuda Tangerang Raya, Selasa (19/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Nasib pilu dialami Yusi (60), seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang telah mengabdi belasan tahun di Karawaci, Kota Tangerang. Alih-alih mendapatkan perlakuan yang baik di usia senja, wanita tua ini justru menjadi korban penganiayaan sadis dan perampasan yang dilakukan oleh majikannya sendiri, berinisial Y dan G yang merupakan sepasang kekasih. Bahkan, dalam kejadian tersebut turut terlibat oknum polisi yang bertugas di Polsek Karawaci.

Peristiwa kelam ini terjadi pada Senin malam, 27 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, bermula dari tuduhan tak berdasar bahwa Yusi diduga telah mencuri kalung emas milik Y. Meski Yusi sudah berterus terang dan membantah keras tuduhan tersebut, sang majikan justru marah dan melakukan kekerasan fisik secara bertubi-tubi.

Penasehat Hukum korban, Rendy Kurniawan yang juga Aktivis Pemuda Tangerang Raya, menjelaskan, kekerasan yang dialami kliennya sangat tidak manusiawi. Yusi disabet menggunakan gesper di bagian punggung, dipukuli di sekujur tubuh dan kepala, lalu diseret paksa masuk ke dalam mobil.

“Terduga pelaku Y dan G memukuli dan menyabet tubuh korban hanya karena dipaksa mengaku melakukan pencurian yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan. Setelah babak belur, korban diseret ke rumahnya sendiri, dan di sana mereka melakukan penggeledahan. Yang membuat miris, mereka membawa serta satu oknum polisi dari Polsek Karawaci, namun sama sekali tidak membawa surat perintah resmi,” ungkap Rendy saat ditemui, Senin (18/5/2026).

Sesampainya di kediaman korban, rombongan tersebut mengobrak-abrik isi rumah hingga banyak barang rusak, demi mencari perhiasan yang dituduhkan hilang. Karena tidak menemukan barang yang dicari, Yusi kembali dipaksa ikut ke kantor Polsek Karawaci. Di sana, ia kembali diinterogasi dan ditekan untuk mengakui perbuatan yang bukan tindakannya.

“Di tengah proses itu, terjadi hal yang makin kejam. Di samping tersiksa batin dan fisik, handphone serta sepasang anting emas 2 karat milik pribadi korban justru diambil dan dirampas oleh Y dan G. Ini jelas tindak pidana beruntun,” tegas Rendy.

Tak terima nasib kliennya diperlakukan semena-mena, Tim Penasehat Hukum bersama Yusi akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan resmi telah diterima dengan nomor: LP/B/9255/V/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 tentang Penganiayaan dan Pasal 482 tentang Perampasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Rendy pun mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota untuk menaruh perhatian serius dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, baik majikan maupun oknum polisi yang dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penegakan hukum.

“Kami minta keadilan. Para pelaku dan oknum yang membantu mereka harus diusut tuntas dan bertanggung jawab secara hukum, agar kejadian serupa tidak menimpa pekerja rumah tangga lainnya,” pungkas Rendy.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar
Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK
LBH Peradi Profesional: Perkara Rp500 Ribu Ini Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat
Kritik Proses Hukum Kilat Cekcok Parkir, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Timur
Saldo Rp394 Juta Terblokir, Nasabah Mandiri Jambi Kehilangan Rp90 Juta Tanpa Pemberitahuan
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Senin, 7 September 2026 - 13:52 WIB

Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA

Sabtu, 5 September 2026 - 18:27 WIB

Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit

Sabtu, 5 September 2026 - 18:05 WIB

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar

Jumat, 4 September 2026 - 16:41 WIB

Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:00 WIB