Kemenkum Banten Paparkan Regulasi Ormas, INI Tekankan Pentingnya Legalitas Notaris

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten memaparkan literasi regulasi terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia, Jum’at (22/5/2026).

Regulasi tersebut menjadi payung hukum dalam tata cara pembentukan, hak dan kewajiban, hingga pengawasan terhadap ormas dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sesuai nilai-nilai Pancasila.

Dalam paparannya dijelaskan, ormas merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, serta tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa setiap ormas wajib berasaskan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, regulasi ini mengatur mekanisme pendaftaran dan pengesahan badan hukum ormas di berbagai tingkatan wilayah.

Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun 2017 UU Nomor 17 Tahun 2013 mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian disahkan menjadi undang-undang. Perubahan tersebut mengatur mekanisme sanksi yang lebih tegas, termasuk pembubaran ormas yang dinilai menyebarkan paham bertentangan dengan Pancasila.

Sementara itu, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) menekankan pentingnya setiap ormas memiliki akta notaris yang sah dan terdaftar secara resmi. Menurutnya, legalitas tersebut menjadi dasar agar pemerintah dapat memberikan fasilitasi, pembinaan, serta membuka ruang kolaborasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menambahkan, sinkronisasi dan kemitraan antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan akan menciptakan sinergi yang positif dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis : Farid

Komentar ditutup.

Berita Terkait

BCW Desak Kejaksaan Usut RSUD Adjidarmo: Anggaran Bertambah, Nyawa Rakyat Terancam
Pemprov Papua Tengah Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kelestarian Mangrove
Peringatan 28 Tahun Reformasi Diduga Dibatalkan Sepihak, Panitia Soroti Ancaman terhadap Demokrasi
Bupati Tangerang Serahkan Bantuan 50 Gerobak UMKM dan Kompor Gas Untuk Warga 3 Kecamatan
Jelang Pertandingan Persib Bandung vs Persijap, Polres Ciamis Imbau Bobotoh Jaga Keamanan dan Ketertiban
Rumah Peradaban SNC Fannaz: Hadirkan Literasi Qur’ani Sebagai Oase Pembentukan Karakter Masyarakat
PC Pemuda Muslimin Kota Tangerang Soroti Gangguan Website Rekrutmen Mitra BPS 2026
Wamenkop RI Hadiri Wisuda ke-2 STIT Lakbok, Dorong Lulusan Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:50 WIB

Kemenkum Banten Paparkan Regulasi Ormas, INI Tekankan Pentingnya Legalitas Notaris

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:41 WIB

Pemprov Papua Tengah Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kelestarian Mangrove

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:58 WIB

Peringatan 28 Tahun Reformasi Diduga Dibatalkan Sepihak, Panitia Soroti Ancaman terhadap Demokrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:19 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Bantuan 50 Gerobak UMKM dan Kompor Gas Untuk Warga 3 Kecamatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

Jelang Pertandingan Persib Bandung vs Persijap, Polres Ciamis Imbau Bobotoh Jaga Keamanan dan Ketertiban

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi APBD, Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke KPK

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:34 WIB