Terasmedia.co Lebak – Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten memaparkan literasi regulasi terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia, Jum’at (22/5/2026).
Regulasi tersebut menjadi payung hukum dalam tata cara pembentukan, hak dan kewajiban, hingga pengawasan terhadap ormas dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sesuai nilai-nilai Pancasila.
Dalam paparannya dijelaskan, ormas merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, serta tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa setiap ormas wajib berasaskan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, regulasi ini mengatur mekanisme pendaftaran dan pengesahan badan hukum ormas di berbagai tingkatan wilayah.
Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun 2017 UU Nomor 17 Tahun 2013 mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian disahkan menjadi undang-undang. Perubahan tersebut mengatur mekanisme sanksi yang lebih tegas, termasuk pembubaran ormas yang dinilai menyebarkan paham bertentangan dengan Pancasila.
Sementara itu, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) menekankan pentingnya setiap ormas memiliki akta notaris yang sah dan terdaftar secara resmi. Menurutnya, legalitas tersebut menjadi dasar agar pemerintah dapat memberikan fasilitasi, pembinaan, serta membuka ruang kolaborasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menambahkan, sinkronisasi dan kemitraan antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan akan menciptakan sinergi yang positif dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : Farid












